Berita Padang Hari Ini

8 Orang Terjaring Razia di Padang, 7 Anak-anak dan 1 Orang Tua Kedapatan Meminta-minta di Jalanan

Sebanyak delapan orang, termasuk tujuh anak-anak terjaring Tim Satpol PP Kota Padang karena kedapatan meminta-minta atau mengemis di jalanan di bebera

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward, Rabu (14/7/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak delapan orang, termasuk tujuh anak-anak terjaring Tim Satpol PP Kota Padang karena kedapatan meminta-minta atau mengemis di jalanan di beberapa titik dalam ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, sejumlah petugas Satpol PP itu melakukan razia di kawasan SPBU Jati kemudian ke SPBU Pertamina Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Rabu (14/7/2021).

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan DP3AP2KB Kota Padang.

"Hal yang terjaring ada 8 orang, 1 orang tua dan 7 anak-anak," kata Edrian Edward, Rabu (14/7/2021).

Kata dia, sebanyak 7 anak tersebut terdiri dari 3 orang perempuan dan 4 laki-laki.

"Ini tentu sangat mengganggu untuk kota kita. Kegiatan ini sebenarnya membantu Dinas Sosial dalam menertibkan anak di bawah umur yang berada di jalan dan di tempat keramaian lainnya," katanya.

Ia menduga, anak-anak ini diminta oleh seseorang untuk meminta-minta di jalanan seperti orangtua atau lainnya.

"Kami berharap jangan lagi ada anak di bawah umur berada di jalanan atau lokasi keramaian," katanya.

Ia merasa prihatin, melihat kejadian yang menimpa anak-anak di bawah umur ini berada di jalanan.

Pihaknya pun menyerahkan anak-anak tersebut dan orang tua ke DP3AP2KB Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward, Rabu (14/7/2021).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward, Rabu (14/7/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Padang Pariaman, Angka Kesembuhan 80 Hingga 85 Persen

Upaya Tekan Keberadaan Ajal dan Gepeng

Dilansir TribunPadang.com, Satpol PP Padang terus menekan angka keberadaan anak jalanan atau anjal serta gelandangan dan penggemis (gepeng) di jalanan di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Kasat Satpol PP Padang, Alfiadi menjelaskan pihaknya berupaya menekan keberadaan anjal dan gepeng dj Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Sejauh ini menurut Alfiadi, pihaknya terus melakukan pengawasan di perempatan lampu merah.

Selain itu, juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan agar tidak memberikan uang atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, dan Pak Ogah yang ada di perempatan.

"Alasannya, dengan kita terus memberikan uang atau barang di perempatan akan membuat anak jalanan, gelandangan, pengemis maupun pak ogah terus bertahan di perempatan," kata Alfiadi, Senin (8/2/2021).

Satpol PP Padang Patroli Lalu Tertibkan ODGJ, Libatkan Petugas Puskesmas Pakai APD Lengkap

Razia Satpol PP Padang Awasi Anjal, Gepeng, Pak Ogah dan Pengemis, 4 Orang Terjaring Razia

Dijelaskannya, jika masyarakat terus memberi mereka uang atau barang, jumlah mereka bisa saja bertambah.

"Hal tersebut akan menjadi permasalahan Sosial di Kota Padang yang harus diatasi bersama," katanya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pengawasan di perempatan jalan. Namun, dirinya berharap masyarakat juga tidak memberi mereka uang maupun barang.

Hal itu, untuk membuat mereka semakin berkurang berada di jalanan di Kota Padang.

"Karena, mereka yang ada di perempatan kebanyakan yang sudah sering ditertibkan petugas," ujarnya.

Ia menjelaskannya, sebelumnya sudah pernah diamankan, lalu didata, dan direhabilitasi oleh Dinas Sosial.

"Selain itu, juga sudah diberikan pembinaan agar tidak kembali tjrun ke jalan," sebutnya.

Selain itu, jika masih ada anak-anak yang melakukan aktivitas meminta di jalanan akan membahayakan diri mereka, karena rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Karenanya, petugas terus berupaya untuk melakukan pengawasan yang lebih intens dan mengembalikan mereka kembali kepada orang tuanya.

"Mari kami ajak sanak saudara dan tetangga agar tidak memberi apapun di jalanan. Selagi kita masih memberi, mereka akan terus berada di jalanan," sebutnya.

Ia berharap masyarakat berhenti memberi uang atau barang di jalanan demi masa depan mereka yang lebih baik.

Satpol PP Tangkapi Orang Gila di Padang, Pakai Kaos Merah hingga Pelaku yang Lempar Pengendara

4 Anak Punk Terjaring Razia, Satpol PP Padang Patroli di Perempatan Lampu Merah

Satpol PP Awasi Anjal dan Gepeng

Dilansir TribunPadang.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bidang Perlindungan Masyarakat (linmas) memantau dan mengawasi anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), Pak ogah, dan peminta-minta di lampu merah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan bahwa anjal, gepeng, pak ogah, dan pengemis yang berada di perempatan lampu merah diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2005.

Menurutnya, sesuai Perda 11 Tahun 2005 tersebut membahas tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Sejak bulan Ramadan hingga hari ini kami sudah menertibkan lebih kurang sebanyak 45 orang anjal, gepeng, pengemis yang berada di perempatan lampu merah. Selain itu juga ada Pak Ogah yang bekerja mengatur pengendara untuk berbalik arah," katanya, Rabu (17/6/2020).

Ia mengatakan pada Rabu (17/6/2020) hari ini kembali diamankan empat orang anjal di Simpang Balai Baru Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dijelaskannya, empat orang tersebut diserahkan langsung ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan.

"Kami berharap terkait permasalahan ini adanya peran dan kerja sama seluruh masyarakat Kota Padang, agar betul-betul bijak dalam memberi," ujar Alfiadi.

Kadis Perdagangan: Kasus Positif Covid-19 di Pasar Bandar Buat Dinyatakan Sembuh

Satpol PP dan Pedagang Bikin Perjanjian Tertulis, Laksanakan Protokol Pencegahan Covid-19

15 Gepeng di Kota Padang Terjaring Razia Satpol PP, Terdiri dari 7 Pengamen dan 8 Pengemis

Alfiadi menyebutkan, jangan sampai niat baik dan rasa iba masyarakat sampai disalah artikan oleh mereka yang membutuhkan.

"Sehingga menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan yang mengakibatkan terganggunya orang banyak, serta bisa berdampak buruk terhadap mereka. Mari bersama kita hentikan memberi di perempatan lampu merah," harap Alfiadi.

Alfiadi mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol Covid-19.

"Hal itu guna mendukung Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi Covid-19," tutup Alfiadi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved