Satpol PP Padang Tertibkan Gepeng
15 'Gepeng' di Kota Padang Terjaring Razia Satpol PP, Terdiri dari 7 Pengamen dan 8 Pengemis
Sebanyak 15 orang terdiri dari penggemis dan pengamen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di -- beberapa titik
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 15 orang terdiri dari pengemis dan pengamen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di -- beberapa titik lokasi perempatan traffic-light -- di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka terjaring saat operasi penertiban atau razia di beberapa titik lokasi lampu merah tersebut pada Sabtu (30/5/2020) sore.
Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi menjelaskan, total keseluruhan yang diamankan sebanyak 15 orang yaitu tujuh pengamen dan delapan pengemis.
Mereka semua diamankan oleh anggota Satpol PP Kota Padang yang sedang berpatroli di seputaran Kota Padang hingga Sabtu sore.
• SD di Kota Padang Nyaris Ludes Terbakar, Beruntung Tim Damkar Lekas Tiba di Lokasi
• Alumni Akabari 1996 di Sumbar Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Covid-19
"Selain mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker, petugas yang patroli juga melakukan pengawasan terhadap anjal (anak jalanan) dan gepeng (gelandangan pengemis). Hari ini (Sabtu 30/5/2020) kami mengamankan lagi pengemis dan pengamen di beberapa perempatan Lampu merah (traffic-light)," kata Alfiadi, Sabtu (30/5/2020).
Alfiadi mengatakan lokasi yaitu di lampu merah Khatib Sulaiman depan Lamun Ombak, lampu merah Imam Bonjol, lampu merah Ujung Gurun, lampu merah Telkom Padang Baru, dan Simpang Kandang Kota Padang.
"Mereka semua melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum" ucap Alfiadi.
Lebih lanjut, pihaknya menyerahkan semuanya ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Alfiadi Kasat Pol PP Padang mengajak seluruh masyarakat Kota Padang agar tidak memberi di perempatan lampu merah.
• Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto Hadir di Pasar Raya Padang, Tinjau Kesiapan Menuju New Normal
• Warga Pasaman Barat Diserang Buaya Hingga Cedera Ringan, BKSDA Kenalkan Perilaku Buaya Muara
"Silakan memberi. Namun, jangan di lampu merah. Jika ikut memberi di lampu merah, berarti juga ikut mengajak mereka untuk hidup di jalanan," kata Alfiadi.
Alfiadi mengajak masyarakat agar bijak dalam memberi dan berbagi sesama itu tak sampai mencelakakan mereka.
Alfiadi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan mempidanakan jika ditemukan adanya para oknum atau orang tua yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
Pihaknya mengingatkan bahwa mengeksploitasi anak adalah tindakan kriminalisasi dan akan diproses secara hukum oleh pihak berwajib.(*)