Berita Kota Padang
Razia Satpol PP Padang Awasi Anjal, Gepeng, Pak Ogah dan Pengemis, 4 Orang Terjaring Razia
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bidang Perlindungan Masyarakat (linmas) memantau dan mengawasi anak jalanan (anjal), gelan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bidang Perlindungan Masyarakat (linmas) memantau dan mengawasi anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), Pak ogah, dan peminta-minta di lampu merah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan bahwa anjal, gepeng, pak ogah, dan pengemis yang berada di perempatan lampu merah diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2005.
Menurutnya, sesuai Perda 11 Tahun 2005 tersebut membahas tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Sejak bulan Ramadan hingga hari ini kami sudah menertibkan lebih kurang sebanyak 45 orang anjal, gepeng, pengemis yang berada di perempatan lampu merah. Selain itu juga ada Pak Ogah yang bekerja mengatur pengendara untuk berbalik arah," katanya, Rabu (17/6/2020).
Ia mengatakan pada Rabu (17/6/2020) hari ini kembali diamankan empat orang anjal di Simpang Balai Baru Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dijelaskannya, empat orang tersebut diserahkan langsung ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan.
"Kami berharap terkait permasalahan ini adanya peran dan kerja sama seluruh masyarakat Kota Padang, agar betul-betul bijak dalam memberi," ujar Alfiadi.
• Kadis Perdagangan: Kasus Positif Covid-19 di Pasar Bandar Buat Dinyatakan Sembuh
• Satpol PP dan Pedagang Bikin Perjanjian Tertulis, Laksanakan Protokol Pencegahan Covid-19
• 15 Gepeng di Kota Padang Terjaring Razia Satpol PP, Terdiri dari 7 Pengamen dan 8 Pengemis
Alfiadi menyebutkan, jangan sampai niat baik dan rasa iba masyarakat sampai disalah artikan oleh mereka yang membutuhkan.
"Sehingga menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan yang mengakibatkan terganggunya orang banyak, serta bisa berdampak buruk terhadap mereka. Mari bersama kita hentikan memberi di perempatan lampu merah," harap Alfiadi.
Alfiadi mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol Covid-19.
"Hal itu guna mendukung Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi Covid-19," tutup Alfiadi.(*)