New Normal Sumbar

Satpol PP dan Pedagang Bikin Perjanjian Tertulis, Laksanakan Protokol Pencegahan Covid-19

Pemerintahan Kota (Pemko) Padang melalui Satpol PP mengikat perjanjian tertulis dengan sejumlah pemilik usaha serta pusat perbelanjaan agar mereka mel

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Pemerintahan Kota (Pemko) Padang melalui Satpol PP mengikat perjanjian tertulis dengan sejumlah pemilik usaha serta pusat perbelanjaan agar mereka melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dalam masa transisi PSBB ke New Normal, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintahan Kota (Pemko) Padang melalui Satpol PP mengikat perjanjian tertulis dengan sejumlah pemilik usaha serta pusat perbelanjaan.

Perjanjian tertulis itu sebagai dasar hukum serta pedoman melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dalam masa transisi PSBB ke New Normal, Senin (8/6/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi langsung menurunkan personelnya untuk mensosialisasikan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 dikawasan Kecamatan Padang Selatan.

"Tempat-tempat usaha di kawasan tersebut kami datangi untuk diberikan sosialisasi kepada pemilik ataupun management tempat usaha tersebut. Dan, itu langsung kami berikan surat perjanjian secara tertulis oleh Petugas Pol PP Padang," kata Alfiadi, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan surat perjanjian tersebut berbunyi, bahwa pemilik usaha berjanji akan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang pola hidup Baru semasa Pandemi Covid-19.

Hari Pertama Transisi New Normal di Padang, Wali Kota Tinjau Kesiapan Pusat Perbelanjaan

Jadwal PPDB SD di Padang Mulai 11 Juni 2020, Siapkan Syarat yang Harus Dibawa Saat Pendaftaran

Pihaknya mengharapkan tempat usaha dan masyarakat, tetap memakai masker, jaga jarak, serta selalu jaga kebersihan dan membatasi jumlah orang di tempat usahanya.

"Dalam surat tersebut mereka berjanji dan bersedia diberi sanksi jika tidak menerapkan apa yang telah diatur dalam Perwako tersebut," sebut Alfiadi.

Sejauh ini lanjut Alfiadi, pihaknya telah menurunkan ratusan personel guna mensosialisasikan Perwako dari masa transisi ke situasi normal ke masyarakat.

Di antaranya, para petugas telah menyasar kawasan Padang Selatan dan sosialisasi juga terus berlanjut ke semua wilayah Kota di Padang dalam waktu dekat ini.

Sumbar Terapkan New Normal, 9 Titik Perbatasan Dijaga Ketat, 2 Syarat Bila Ingin Masuk Ranah Minang 

Transisi New Normal, Objek Wisata dan Usaha Pariwisata di Kota Padang Belum Dibuka

Ia berharap agar masyarakat patuh dan menaati aturan dalam Perwako tersebut, hal tersebut dilakukan agar penyakit menular dari virus ini segera hilang secara umum di Kota Padang.

Namun begitu, imbuh Alfiadi hal tersebut tentunya perlu perhatian dan ketaatan masyarakat agar dapat terlepas dari wabah ini.

"Oleh karena itu, tentu perlu upaya menerapkan pola-pola hidup sehat sesuai Protokol Kesehatan untuk mengatasi covid-19," ucap Alfiadi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved