PPDB 2020

Jadwal PPDB SD di Padang Mulai 11 Juni 2020, Siapkan Syarat yang Harus Dibawa Saat Pendaftaran

Dinas Pendidikan Kota Padang membuka pendaftaran peserta didik baru atau PPDB untuk tingkat sekolah dasar (SD) mulai 11 Juni 2020

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUN JOGJA
ilustrasi PPDB. Jadwal PPDB SD di Padang Mulai 11 Juni 2020, Siapkan Syarat yang Harus Dibawa Saat Pendaftaran 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Pendidikan Kota Padang membuka pendaftaran peserta didik baru atau PPDB untuk tingkat sekolah dasar (SD) mulai 11 Juni 2020.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan mengatakan syarat pendaftaran bagi siswa SD tidak harus bisa membaca.

Daftar Online PPDB SMP di Padang Mulai 17 Juni 2020, Ikuti Cara dan Jadwal Lengkap

PPDB SMA/SMK di Sumbar Tunggu Pergub, Kadisdik Sumbar: Paling Lambat Tanggal 22 Juni 2020

"Tidak harus bisa membaca, karena di sekolah yang kita ajarkan. Tidak ada syaratnya, siswa harus bisa membaca baik di PPDB, maunpun online, itu syarat udah lama itu," kata Danti Arvan, Senin (8/6/2020).

Ia menambahkan, pendaftaran calon peserta didik baru, untuk SD dilakukan sekolah negeri terdekat, yang ada jaringan internetnya.

"Orang tua/wali mendaftar melalui aplikasi yang ada di sekolah dengan membawa beberapa persyaratan," jelasnya.

Adapun persyaratan PPDB SD, seperti akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang fotocopy maupun asli.

Lalu, kartu keluarga yang asli dan fotocopy.

Daftar Online PPDB SMP di Padang Mulai 17 Juni 2020, Ikuti Cara dan Jadwal Lengkap

Jadwal PPDB SMP Jalur Inklusif di Padang dan Syarat Pendaftaran untuk Siswa Kebutuhan Khusus

Selanjutnya, surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh RT/RW,

Surat ini diketahui oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, sejak diterbitkan surat keterangan domisili.

Lalu fotocopy KTP orang tua calon peserta didik.

Kemudian surat pindah orang tua atau wali.

Selanjutnya, surat keterangan domisili bagi yang berasal dari luar Padang dan surat keterangan kerja kedua orang tua yang ditanda tangani pimpinan instansi.

Danti Arvan menambahkan sistem seleksi calon siswa SD di Padang berdasarkan usia, paling rendah 6 tahun per 1 Juli.

"Kalau lima tahun enam bulan, syaratnya berupa surat rekomendasi psikolog profesional," jelasnya.

Menurutnya, seleksi siswa SD dilakukan oleh sekolah dan pihak dinas pendidikan.

Lalu, untuk koutanya penerimaan siswa SD tahun 2020 ini tergantung dari jumlah sekolah di Padang.

"Jumlah koutanya, tergantung, di Padang ada sekitar 300 lebih sekolah SD. Setiap kelas menerima 26 siswa SD, dan tergantung juga kenaikan jumlah penduduk," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved