Kota Padang

Satpol PP Sita Belasan Lapak PKL di Padang Gegara Jualan di Trotoar dan Fasum

Satpol PP Padang bersama tim gabungan menertibkan belasan lapak PKL di fasilitas umum dan fasilitas sosial, Sabtu (23/8/2025) pagi.

Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
PENERTIBAN PKL PADANG - Satpol PP Padang bersama tim gabungan menertibkan belasan lapak PKL di fasilitas umum dan fasilitas sosial, Sabtu (23/8/2025) pagi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang bersama tim gabungan menertibkan belasan lapak PKL di fasilitas umum dan fasilitas sosial, Sabtu (23/8/2025) pagi.

Penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang mendapati pedagang masih berjualan di atas trotoar dan badan jalan di sejumlah titik Kota Padang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra melalui Kasi OPSDAL Pol PP Eka Putra Irwandi mengatakan laporan dari masyarakat menyebut masih adanya pedagang yang berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosisal (Fasos) di wilayah Kota Padang.

"Berjualan di atas trotoar dan badan jalan di larang sesuai aturan Perda no 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum",  kata Eka Putra Irwandi Kasi Opsdal Pol PP dilansir resmi.

Eka Putra menjelaskan, pada penertiban kali ini belasan lapak pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan, berawal dari jalan Air Tawar Barat terus ke Jalan Chendrasih Kecamatan Padang Utara hingga Jalan Jhoni Anwar Kecamatan naggalo Kota Padang.

Baca juga: Masyarakat Sumbar Diajak Aktif Wujudkan Kesadaran HAM Lewat P5HAM

"Sebelumnya pihak Kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran secara lisan dan maupun tulisan kepada para pedagang tersebut, tapi tidak di indahkan, bahkan ada pedagang yang meninggalkan lapaknya disana, terpaksa kita ambil Tindakan tegas dan humanis dengan mengamankan lapak-lapak meraka,"Kata Eka Putra.

Eka Menambahkan, belasan barang bukti tersebut di bawa ke Mako untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

"Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke PPNS Pol PP untuk di proses lebih lanjut, serta kita juga akan pangil pemilik lapak untuk menghadap ke PPNS Satpol PP," Tambah Eka.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang mengimbau,kepada para pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta berjualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan.

"Mari kita patuhi aturan aturan yang berlaku demi tercptanya ketentraman dan keteriban di Kota Padang serta tidak menggangu arus lalu lintas, serta mari kita kembalikan Fungsi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana peruntukannya," Imbau Eka Putra Irwandi Kasi OPSDAL Pol PP Padang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved