Breaking News

Satpol PP Tangkapi Orang Gila di Padang, Pakai Kaos Merah hingga Pelaku yang Lempar Pengendara

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tangkapi orang gila atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), Rabu (27/1/2021).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Satpol PP Padang mengamankan orang dalam gangguan jiwa yang mengenakan kaos merah, Rabu (27/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tangkapi orang gila atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), Rabu (27/1/2021).

Kabid Tantibum Satpol PP Padang, Edrian Adwar mengatakan, penertipan ini berawal dari laporan masyarakat, ada orang gila yang mengamuk.

"Ada kena lempar hingga korban luka, ada juga mobil yang rusak, karena sudah menganggu, maka pihak kelurahan melapor ke kecamatan, lalu ke Satpol PP, dan kami langsung menindaklanjuti," kata Edrian Adwar.

Baca juga: Satpol PP Padang Patroli Lalu Tertibkan ODGJ, Libatkan Petugas Puskesmas Pakai APD Lengkap

Saat pandemi covid-19 penertiban ODGJ, Satpol PP Padang melibatkan tenaga pukesmas dengan APD lengkap.

Dikatakannya, Satpol PP Padang melakukan patroli pada beberapa titik, awalnya di depan pabrik Asia Biskut, Tabing, namun ODJG menghilang.

Petugas kemudian bergerak ke Pasar Lubuk Buaya Padang, dan ditangkap ODJG perempuan yang mengenakan kaos warna merah di Lubuk Buaya Padang.

Baca juga: VIRAL Curhatan Pengendara Motor Dilempar Batu oleh Orang Gila di Padang, Tulang Telunjuk Pecah

Edrian Adwar mengatakan, saat penertipan ODGJ sempat melawan, dikarenakan ketakutan, lalu dibawa ke Dinas Sosial Padang.

Menurutnya, Satpol PP Padang juga telah menertipkan ODJG di depan Pabrik Asia Biskuit Tabing.

ODJG lelaki ini juga sempat melawan saat ditangkap.

"Kemarin depan Pabrik Asia Biskuit sudah ditangkap juga, jenis kelaminnya laki-laki yang melempar orang itu," ungkapnya.

Baca juga: UPDATE Corona Indonesia - Rabu 27 Januari 2021 : Kasus Positif Bertambah 11.948 dan Sembuh 10.974

Edrian Adwar mengatakan, petugas Satpol PP akan terus melakukan penertipan setiap ada laporan, jika ada ODJG yang memang menganggu masyarakat.

"Kita serahkan ke Dinas Sosial Padang, bagaimananya apa dibawa ke rumah sakit untuk dirawat direkomendasikan oleh Dinas Sosial Padang," tambahnya.

Endrian Adwar mengatakan, ODJG ini banyak, namun yang ditertibkan yang menganggu dan meresahkan warga atau pejalan.

Baca juga: Wisata Alternatif di Padang, Berenang dan Mengintip Ikan Larangan Lubuk Lukum di Lubuk Minturun

Pengendara Motor Dilempari Batu

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved