PPKM Darurat di Kota Bukittinggi, Wako Erman Safar: Butuh 100 Tempat Tidur dan 100 Tabung Oksigen
Bukittinggi termasuk kota yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bukittinggi termasuk kota yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.
Wali Kota Erman Safar mengatakan pihaknya sudah melakukan pembatasan di pintu masuk ke Kota Bukittinggi.
"Itu sudah kita jalankan, tidak ada hal baru yang diperketat," kata Erman Safar saat rapat koordinasi perkembangan Covid-19 dan upaya-upaya pencegahannya, Senin (12/7/2021).
Dikatakan Erman Safar, saat ini yang belum diputuskan ialah persoalan pasar.
"Pasar modren belum diputuskan apakah ditutup seratus persen atau tetap dibuka sesuai protokol kesehatan," terangnya.
Dalam rakor itu, Erman Safar juga menyampaikan dalam penanganan dampak dari PPKM Darurat, Pemko hanya menggunakan instrumen biaya tak terduga.
"Kami hanya punya Rp8 miliar sampai Desember, mohon bantuan pinjaman tempat tidur dan oksigen 100 unit untuk digeser ke Bukititnggi."
"Setelah PPKM darurat, silakan ditarik kembali," tutur Erman Safar.
Ia menyebut, seluruh RS dan akses fasilitas kesehatan di Bukittinggi sudah penuh.
Sebab RS di kota itu tidak hanya menerima pasien yang ada di Bukittinggi.
"Jadi alangkah baiknya digeser ke Bukittinggi. Kita sudah siapkan satu sekolah untuk dijadikan fasilitas atau tempat untuk penanganan Covid-19 baru."
"Seluruh potensi sudah kami kerahkan. Kami harapkan uluran tangan dari provinsi untuk meminjamkan 100 unit bed dan 100 tabung oksigen," pinta Erman Safar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi mengatakan penambahan itu disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.
Jika butuh 100 unit, kata Arry, tentu dilihat dulu fasilitas yang ada di Bukittinggi.
"Kita punya puskesmas dan RS terdekat. Kita akan inventarisir yang ada di provinsi, bisa kita alihkan tabung oksigen, sewa atau pinjam dengan penyedia lalu di stok di provinsi."
"Tapi itu tergantung ketersediaan di supplier oksigen di Padang. Nanti di komunikasikan. Istilahnya dititipkan, konsekuensi penambahan pembiayaan dari daerah masing-masing," tutur Arry.
Baca juga: PPKM Darurat di Padang Panjang, Pemko Lakukan Penyekatan dan Tambah Kapasitas Tempat Tidur di RS
PPKM Darurat Padang Panjang
Dilansir TribunPadang.com, Padang Panjang termasuk kota yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.
Karena itu, Padang Panjang mengikuti rapat koordinasi perkembangan Covid-19 dan upaya-upaya pencegahannya, Senin (12/7/2021).
Dipimpin Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, rakor juga diikuti kota dan kabupaten melalui Zoom Meeting.
Baca juga: Seluruh Objek Wisata di Padang Ditutup Selama PPKM Darurat, Aparat akan Berjaga
Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Selama PPKM Darurat di Sumbar, Wagub Audy: Ikuti Maklumat MUI
"Untuk saat ini kepala daerah jangan ada yang keluar Sumbar dulu. Diharapkan fokus di daerah masing-masing untuk menangani Covid-19 sampai 20 Juli mendatang," imbau Audy.
Dalam rapat ini ada lima hal yang ditekankan Wagub Audy.
Di antaranya ventilator, tracing, oksigen, vaksin, dan penyekatan di perbatasan daerah.
Wali Kota Fadly Amran menyampaikan, Padang Panjang mulai hari ini sudah melakukan penyekatan di dua titik.
Yakni di Terminal Bukit Surungan dan perbatasan di Kacang Kayu.
“Ini guna mengantisipasi bagi yang masuk ke Padang Panjang baik dari luar provinsi maupun dari luar kota,” jelas Fadly.
Menyangkut pelaksanaan vaksinasi, Fadly menyebutkan, Padang Panjang sudah mencapai 24,04 persen untuk vaksinasi dosis pertama dan 12,41 persen dosis kedua.
“Untuk tempat tidur di rumah sakit, sudah ditambah dari 34 buah menjadi 45 tempat tidur," ungkapnya. (*)
PPKM di Padang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Kota Padang mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
PPKM Darurat di Padang ini akan berlaku sampai 20 Juli 2021.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, di hari pertama PPKM Darurat, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Baca juga: Angka Penyebaran Covid-19 Meningkat, MUI Sumbar Keluarkan Maklumat Terkait Pelaksanaan Ibadah
Meski sudah PPKM berlaku sejak hari ini, namun kata Hendri Septa, efektifnya mulai Selasa (13/7/2021).
"Kita telah mengeluarkan edaran baru tentang PPKM darurat dimulai 12-20 Juli 2021. Efektivitasnya kami sepakat besok," kata Hendri Septa.
Menurutnya, edaran ini menyadur surat Kemendari Nomor 20 tahun 2021 yang memasukan Kota Padang pada PPKM darurat.
"Kita seyogyanya harus menjalankan perintah Kemendagri ini," ungkapnya.
Baca juga: Arahan MUI Sumbar soal Pelaksanaan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat: Khutbah Ditunaikan Sederhana
Dijelaskannya, saat PPKM darurat seluruh perkantoran sektor non esensial baik pemerintah ataupun swasta diwajibkan 100 persen kerja di rumah atau work from home (WFH).
"Kecuali beberapa sektor seperti kesehatan, keamanan, teknologi, bahan pokok, pangan masyarakat, dibolehkan dengan kapasitas hanya 50 persen," ungkapnya.
Sementara itu, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, sesuai arahan MUI Sumbar tetap dibolehkan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Soal PPKM Darurat di Tiga Daerah Sumbar, Wagub Audy: Butuh Waktu untuk Sosialisasi
Hendri Septa mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui camat dan lurah maupun organisasi perangkat daerah (ODP).
"Kita harapkan juga warga Padang jaga kesehatan karena sekarang sudah 2.500 orang yang positif covid-19, kenaikan cukup tinggi," ungkapnya.
Ia juga mengimbau warga Padang untuk tetap di rumah saja, selama delapan hari PPKM darurat diberlakukan. (*)