Corona Sumbar
Soal PPKM Darurat di Tiga Daerah Sumbar, Wagub Audy: Butuh Waktu untuk Sosialisasi
Mengenai penanganan Covid-19 untuk tiga kota itu, menurut Wagub Sumbar Audy, intinya memperluas tracing dan menyiapkan rumah sakit untuk pasien.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Tiga daerah di Sumatera Barat (Sumbar) masuk level 4 situasi pandemi dan terkena Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Tiga daerah itu antara lain Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi.
Mengenai penanganan Covid-19 untuk tiga kota itu, menurut Wagub Sumbar Audy, intinya memperluas tracing dan menyiapkan rumah sakit untuk pasien.
Baca juga: Pintu Masuk Kota Padang Panjang Disekat, Akses Lalu Lintas Dialihkan, Ini Syarat Jika Mau Masuk
Baca juga: RSUD Rasidin Padang Disiapkan Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19
"Kita juga arahkan rumah sakit umum daerah masing-masing kembali difungsikan sebagai rumah sakit untuk menangani Covid-19," kata Audy saat ditemui, Senin (12/7/2021).
Terkait kebijakan dari PPKM Darurat, kata Audy, untuk pelaksanaannya pemerintah daerah bisa mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat dan instansi serta tempat usaha yang lain agar tidak terjadi kesalahan komunikasi di lapangan.
Sebab, kebijakan dalam PPKM darurat antara lain menutup aktivitas di mal, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, hingga fasilitas umum.
Aktivitas sosial budaya dan olahraga di luar ruangan juga dilarang.
"Semua kebijakan itu juga butuh waktu untuk sosialisasi, walaupun diterapkan hari ini namun tetap dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih tahu. Contoh Padang meminta 3 hari agar masyarakat siap," jelas Audy.
Audy mengatakan memang ada keluhan kabupaten dan kota terkait anggaran dalam kebijakan PPKM terutama untuk pendirian posko penyekatan.
Menurutnya, hal itu ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
"Kita harus komunikasikan ke kementerian di pusat, supaya tak ada kesalahan dalam penggunaan anggaran yang konsekuensi ke hukum."
"Jadi saya bilang jangan dipaksakan dulu takut ada konsekuensi hukum nanti kita konsultasikan ke pusat," terang Audy. (*)