PPKM Darurat

Arahan MUI Sumbar soal Pelaksanaan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat: Khutbah Ditunaikan Sederhana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan arahan untuk pelaksanaan salat Idul Adha 2021.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar saat ditemui, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan arahan untuk pelaksanaan salat Idul Adha 2021.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, salat Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syari’at tanpa meninggalkan protokol.

Hal itu tertuang dalam maklumat MUI Sumbar Nomor: 003/MUI-SB/VII/202I.

Baca juga: Soal PPKM Darurat di Tiga Daerah Sumbar, Wagub Audy: Butuh Waktu untuk Sosialisasi

"Salat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW yaitu dengan merapatkan shaff, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker," kata Gusrizal Gazahar, Senin (12/7/2021).

Sementara untuk pelaksanaan salat dan Khutbah, menurut Gusrizal, ditunaikan secara “iqtishad” (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.

Menurutnya, masyarakat menggunakan masker ketika salat dalam kondisi normal adalah makruh, namun ketika dalam keadaan hajat adalah boleh digunakan bahkan bisa dianjurkan dalam keadaan darurat.

Selanjutnya, kepada pengurus masjid musala/surau ataupun panitia penyelenggara hari raya agar membentuk tim/relawan yang bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker.

Baca juga: RSUD Rasidin Padang Disiapkan Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19

Selain itu, kepada pihak terkait seperti BPBD/Satgas dan lainnya, diharapkan ikut membantu penyediaan alat/sarana prokes pada tempat-tempat penyelenggaraan salat Idul Adha.

"Untuk mencegah berhimpunnya jamaah yang sangat banyak, maka pelaksanaan Salat Idul Adha di suatu daerah atau kenagarian yang tingkat wabahnya tidak terkendali, diharapkan tidak terfokus pada satu tempat saja," harap Gusrizal.

Terkait pelaksanaan salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka bila tidak terhalang oleh hujan, menurut Gusrizal, juga disesuaikan dengan petunjuk syari’at Islam yang lebih mengutamakan salat Idul Adha di musala (lapangan) sebagaimana amalan Rasulullah saw.

Di mana, jamaah dalam pelaksanaan salat Id, ialah penduduk yang berdomisili di lingkungan daerah tersebut atau jamaah rutin.

Baca juga: Pintu Masuk Kota Padang Panjang Disekat, Akses Lalu Lintas Dialihkan, Ini Syarat Jika Mau Masuk

Bagi yang dalam keadaan sakit dengan indikasi/ciri-ciri tertular Covid-19, dilarang ikut berjamaah di masjid, lapangan, atau tempat keramaian lainnya.

"Bagi jamaah yang khawatir tertular atau menularkan Covid-19 di masa wabah seperti sekarang ini, boleh mengambil rukhshah untuk tetap berada di rumah saja dan menjalankan ibadah di rumah saja," sebut Gusrizal.

Soal pelaksanaan takbir Idul Adha yang dimulai sejak terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah (takbir muthlaq/mursal), dikatakan Gusrizal lebih diutamakan untuk dikumandangkan di masjid- masjid dan dibolehkan di tempat-tempat kaum muslimin berada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved