TERUNGKAP Motif Pria Bunuh Rekan Kerja saat Tidur di Padang Pariaman, Cemburu Lebih Disayang Paman

Kepolisian Resor Pariaman menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Rekonstruksi pembunuhan di Padang Olo, Kecamatan Sungai Limau, di Polres Pariaman, Kamis (17/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kepolisian Resor Pariaman menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut digelar pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Sedangkan peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 16 Mei 2021 lalu, di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Seorang Lelaki di Padang Pariaman Tega Habisi Rekan Kerja, Polisi: Korban Sedang Tertidur

Di mana, tersangka bernama Agusnadi (29) membunuh rekan kerjanya Ridwan (17) yang sedang tertidur.

Pihak kepolisian gelar rekonstruksi yang bertempat di Mapolres  Pariaman.

"Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi ini," ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo.

Dari rekonstruksi ini, terungkap motif pelaku melakukan pembunuhan kepada temannya.

Sejumlah anggota polisi saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) insiden penusukan terhadap rekan kerja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (16/5/2021).
Sejumlah anggota polisi saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) insiden penusukan terhadap rekan kerja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (16/5/2021). (ISTIMEWA)

Baca juga: Lambatnya Progres Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Padang Jadi Sorotan, Polda Sumbar Turun Tangan

Kata AKP Elvis, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena kecemburuan sosial kepada korban.

Tersangka dan korban sama-sama bekerja di tempat penggilingan padi milik paman pelaku.

"Pelaku merasa sakit hati dengan mamaknya, yang memberikan kasih sayang lebih terhadap korban," jelas dia.

Tambah AKP Elvis, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 junto 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Semen Padang FC Resmi Kontrak 3 Pemain Muda, Effendi Syahputra Berharap Skuad Diisi Pemain Terbaik

"Kita juga menunggu petunjuk jaksa, apa petunjuknya yang harus kita lengkapi lagi, untuk proses penyidikan, atau berkas perkara yang sudah kita selesaikan," ujar dia.

Kata AKP Elvis, rekonstruksi adegan dilakukan di Mapolres karena situasi di tempat kejadian perkara (TKP) tidak kondusif.

"Situasi di TKP sekiranya tidak kondusif, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti amukan massa, makanya kita gelar rekonstruksi di kantor saja," imbuh AKP Elvis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved