MA Batalkan SKB 3 Menteri
Protes hingga Mikrofon Dimatikan, Guspardi Gaus Bersyukur SKB 3 Menteri Dibatalkan MA
"Sebagai umat beragama, saya menyampaikan ucapan syukur kepada Allah. Terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah merespon upaya hukum yang dil
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota DPR RI Guspardi Gaus bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Bersama Tiga Menteri (SKB) yang mengatur tentang seragam di sekolah.
"Sebagai umat beragama, saya menyampaikan ucapan syukur kepada Allah. Terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah merespon upaya hukum yang dilakukan masyarakat Sumbar," kata Guspardi Gaus, Jumat (7/5/2021).
Diketahui, Guspardi Gaus juga termasuk tokoh Sumbar yang gencar mengkritisi dan menolak SKB tiga menteri.
Baca juga: Bersyukur MA Batalkan SKB Tiga Menteri, Fauzi Bahar: Ini Kado dan THR Terbesar untuk Sumbar
Kala itu, politisi PAN ini menyayangkan dan mengkritisi SKB tiga menteri itu karena tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi.
Menurut dia, kebijakan yang diterbitkan bersama oleh Mendikbud, Menag dan Mendagri disebabkan satu kasus merupakan sikap pemerintah yang gagal paham dalam menyikapi persoalan dan sangat berlebihan.
Kini setelah MA membatalkan SKB ini, Guspardi Gaus meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh MA.
"Saya sudah mendengar Mendagri akan mematuhi keputusan itu," tutur Guspardi Gaus.
Baca juga: Duduk Perkara SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Berawal dari SMKN 2 Padang hingga Dibatalkan MA
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah ataupun pejabat ke depan, harus secara hati-hati.
Tidak boleh emosional dan tidak boleh terburu-buru.
Sebab, Indonesia adalah negara hukum, masyarakat sudah cerdas.
Oleh karena itu, segala sesuatunya tidak boleh mengedepankan kekuasaan.
Akan tetapi harus arif dan bijaksana dalam menyikapi apapun.
Baca juga: Walau Belum Terima Salinan Putusan Resmi Ditolaknya SKB 3 Menteri, LKAAM Sumbar: Ini Kado Ramadan
Ia menegaskan, seharusnya pejabat negara menjadi teladan dalam penegakkan hukum.
"Manakala mengeluarkan putusan dan kebijakan, harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi apakah bertentangan atau tidak," imbuh Guspardi Gaus.