MA Batalkan SKB 3 Menteri

Duduk Perkara SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Berawal dari SMKN 2 Padang hingga Dibatalkan MA

Duduk perkara lahirnya SKB 3 menteri tentang seragam sekolah hingga akhirnya dibatalkan MA. Berawal dari viral siswi nonmuslim diwajibkan pakai jilbab

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi seragam sekolah 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Baca juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kuasa Hukum LKAAM Sumbar: Alhamdulillah

Baca juga: MA Perintahkan Menteri Agama, Mendikbud dan Mendagri Cabut SKB tentang Seragam Sekolah

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Lantas, seperti apa duduk perkara lahirnya SKB 3 menteri ini hingga akhirnya dibatalkan MA?

Polemik Jilbab di SMKN 2 Padang

Lahirnya SKB 3 menteri ini berawal dari sebuah video viral tentang siswi nonmuslim diwajibkan mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang.

Persoalan ini muncul setelah sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang.

Video ini dibagikan oleh akun facebook Elianu Hia pada Januari lalu.

"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis akun Facebook tersebut.

Baca juga: Heboh Siswi Nonmuslim di SMKN 2 Padang Diminta Pakai Jilbab, Ini Kata Kadis Pendidikan Sumbar

DPRD dan Disdik Sumbar Turun Tangan

DPRD dan Dinas Pendidikan Sumbar turun tangan dan melakukan pertemuan terkait adanya kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang. 

Hasilnya, ada beberapa solusi yang diberikan DPRD sekaligus mendengar apa yang sudah terjadi di lapangan.

"Semuanya sudah kami sampaikan termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, Rabu (27/1/2021).

Dikatakan Adib Alfikri, pertemuan tersebut sangat kondusif dan ada beberapa kesepakatan juga terkait tahapan yang akan dilaksanakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved