MA Batalkan SKB 3 Menteri

Duduk Perkara SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Berawal dari SMKN 2 Padang hingga Dibatalkan MA

Duduk perkara lahirnya SKB 3 menteri tentang seragam sekolah hingga akhirnya dibatalkan MA. Berawal dari viral siswi nonmuslim diwajibkan pakai jilbab

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi seragam sekolah 

Terbitnya SKB 3 Menteri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Nadiem Makarim mengatakan, SKB 3 Menteri tersebut terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.

"Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," ucap Nadiem, seperti ditulis, Kamis (4/2/2021).

Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri:

1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  • Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
  • Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

  • Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem menekankan, untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, bisa menghubungi ke bagian di bawah ini:

  • Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.
  • Pusat Panggilan 177.
  • Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/.
  • E-mail: pangaduan@kemdikbud.go.id.
  • Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/.

Baca juga: Mic Anggota DPR Asal Sumbar Tiba-tiba Mati Saat Protes SKB 3 Menteri, Guspardi Gaus: Belum 5 Menit

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved