MA Batalkan SKB 3 Menteri

Duduk Perkara SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Berawal dari SMKN 2 Padang hingga Dibatalkan MA

Duduk perkara lahirnya SKB 3 menteri tentang seragam sekolah hingga akhirnya dibatalkan MA. Berawal dari viral siswi nonmuslim diwajibkan pakai jilbab

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi seragam sekolah 

Adib Alfikri menyampaikan, surat edaran sudah disampaikan ke masing-masing pihak terkait di kabupaten dan kota.

Surat Edaran itu berisikan agar pihak terkait mengkaji dan menelaah ulang aturan yang ada di sekolah.

Baca juga: Buntut Polemik Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab, Adib: Bikin Edaran untuk Kaji Aturan di Sekolah

Reaksi Nadiem Makarim

Polemik wajib jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang menjadi perhatian oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Nadiem mengatakan, kejadian SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem dikutip dari Kompas.com.

Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

"Apalagi jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa," tegas Nadiem.

Maka dari itu, pemerintah lewat Kemendikbud tidak memberikan toleransi kepada guru dan Kepsek yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Baca juga: Kemendagri Telepon Walikota Pariaman Genius Umar yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Sejak menerima laporan SMKN 2 Padang, lanjut Nadiem, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait dan mengambil tindakan tegas.

Dia mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini SMKN 2 Padang.

Selanjutnya, dia meminta semua Pemda agar memberi sanksi yang tegas terhadap pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Kemungkinan, sebut Nadiem, bisa juga menerapkan pembebasan jabatan.

"Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran untuk kita bersama ke depannya," ucapnya.

Berdasarkan kejadian SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah membuat surat edaran dan hotline khusus pengaduan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved