Buntut Polemik Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab, Adib: Bikin Edaran untuk Kaji Aturan di Sekolah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar melakukan pertemuan terkait adanya kasus pemaksaan penggunaan jilbab

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, di Kantor DPRD Sumbar, Kota Padang pada Rabu (27/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar melakukan pertemuan terkait adanya kasus pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang

Hasilnya, ada beberapa solusi yang diberikan DPRD sekaligus mendengar apa yang sudah terjadi di lapangan.

"Semuanya sudah kami sampaikan termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, Rabu (27/1/2021).

Dikatakan Adib Alfikri, pertemuan tersebut sangat kondusif dan ada beberapa kesepakatan juga terkait tahapan yang akan dilaksanakan.

Adib Alfikri menyampaikan, surat edaran sudah disampaikan ke masing-masing pihak terkait di kabupaten dan kota.

Surat Edaran itu berisikan agar pihak terkait mengkaji dan menelaah ulang aturan yang ada di sekolah.

Baca juga: Polemik Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Komnas HAM Minta Disdik Telusuri Sekolah

Baca juga: Soal Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang: Saya Siap Dipecat, Kalau. . .

"Kami tidak tahu, apakah di sekolah lain ada atau tidak aturan yang berpotensi menimbulkan masalah atau konflik," sebut Adib Alfikri.

Melalui surat edaran itu juga, lanjut Adib Alfikri, semua level pimpinan, Kacabdin dengan semua unsur pengawasan bersama-sama mengkaji. 

"Kita tunggu, ada waktunya sampai pekan depan dan hal yang jelas, edaran sudah berjalan. Kami telah bikin tanggal 25 Januari 2021 lalu," terang Adib Alfikri.

Terkait sanksi bagi pihak yang diduga melakukan pemaksaan terhadap siswa nonmuslim untuk memakai jilbab, Adib Alfikri belumlah bisa banyak bicara.

Meski, lanjutnya, memang ada kealpaan dan kesalahan yang dilakukan.

Baca juga: Ombudsman Sumbar: Ada Indikasi Maladministrasi Soal Kewajiban Jilbab di SMKN 2 Padang

Baca juga: Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Pakai Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Akan tetapi kesalahan tersebut perlu dikaji, berapa porsi kesalahannya.

Sebab, kesalahan itu ada kategori ringan, menengah, dan berat.

Menurut Adib Alfikri, itu ada kajiannya.  Pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan badan kepegawaian karena hal Ini berkaitan dengan nasib orang, tidak hanya Kepala Sekolah tapi juga merembet ke banyak orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved