MA Batalkan SKB 3 Menteri
Walau Belum Terima Salinan Putusan Resmi Ditolaknya SKB 3 Menteri, LKAAM Sumbar: Ini Kado Ramadan
M Sayuti menambahkan, jika salinan surat resmi diterima secara fisik, maka pihaknya akan menggelar syukuran.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti mengatakan meski sudah ada keputusan, pihaknya belum mendapatkan salinan surat resmi dari MA.
Kendati belum mendapat salinan surat resmi, ia mengatakan pihaknya bersabar menunggu.
"Kita bersyukur sebab secara tidak langsung sudah membela Islam seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia bahwa Islam tidak bisa diotak-atik terutama dalam hal berpakaian karena aturannya sudah baku," kata M Sayuti, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Dibatalkan MA Setelah Digugat LKAAM Sumbar, Apa Saja Isi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah?
Baca juga: MA Perintahkan Menteri Agama, Mendikbud dan Mendagri Cabut SKB tentang Seragam Sekolah
M Sayuti menambahkan, jika salinan surat resmi diterima secara fisik, maka pihaknya akan menggelar syukuran.
Ia mengapresiasi MA yang telah berpihak pada kebenaran dan keadilan.
M Sayuti mengatakan dengan putusan MA ini pemerintah daerah ke depannya bisa tetap menegakkan aturan yang telah dibuat selama ini dan aturan itu tidak perlu diganggu gugat.
"Ini kado ramadan, luar biasa, jadi kita salut kepada MA. Masih ada keadilan, kejujuran dan kebenaran di muka bumi ini. Ini terbukti bahwa negara kita negara hukum," terang M Sayuti.
Isi SKB 3 Menteri
Apa saja isi atau poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA)?
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Baca juga: MA Perintahkan Menteri Agama, Mendikbud dan Mendagri Cabut SKB tentang Seragam Sekolah
Baca juga: Kabulkan Gugatan LKAAM, Mahkamah Agung Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apa saja poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah tersebut?