MA Batalkan SKB 3 Menteri
Protes hingga Mikrofon Dimatikan, Guspardi Gaus Bersyukur SKB 3 Menteri Dibatalkan MA
"Sebagai umat beragama, saya menyampaikan ucapan syukur kepada Allah. Terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah merespon upaya hukum yang dil
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
"Cuma, belum sampai 5 menit tiba-tiba mic mati. Bukan saya yang matikan, itu sudah ada di sentralnya," ujar Guspardi Gaus, Jumat (12/2/2021).
Guspardi Gaus menyampaikan, dalam sidang itu ia memprotes terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Baca juga: Soal SKB Seragam Sekolah, Anggota DPR Guspardi Gaus: Menabrak UUD I945 dan Pancasila
SKB itu mengatur enam keputusan utama pakaian seragam di sekolah negeri.
Menurut Guspardi, mengenai SKB 3 Menteri tidak hanya Sumbar saja yang ia perjuangkan, tapi mendesak Menteri membatalkan SKB tersebut.
"Berapa banyak itu kejadian di Bali dan daerah lainnya. Masa hanya gara-gara satu orang yang disengaja oleh orangtua wali murid, divideokan, viral, jadi trending tropic, langsung reaktif, ini ada apa?," tanya Guspardi Gaus.
Seharusnya, kata Guspardi, persoalan tersebut diselesaikan secara bijak. Mulai dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Yakni dengan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi, Wali Kota, dan Gubernur. Kemudian mencarikan solusi atas persoalan tersebut.
Padahal, sebetulnya persoalan itu sudah selesai. Namun dimunculkan lagi SKB 3 Menteri sehingga membuat gaduh dan keributan.
"SKB ini terkesan reaktif, seharusnya menteri ini menyejukkan, menyelesaikan, bukan membuat gaduh," tegas Guspardi.
Menurut Guspardi, anak didik ini perlu dibimbing, diajar, dididik, dan dalam kurun waktu tertentu harus ada pemaksaan, tidak boleh tidak.
Ditegaskan Guspardi, jangan parsial dalam menyikapi Hak Asasi Manusia, kebebasan, intoleran.
"Kita memang tidak setuju adanya intoleran. Tidak boleh ada pemaksaan antara suatu agama dengan agama yang lain."
"Ini sekarang bukan itu yang dibuat aturannya, tapi orang Islam memaksakan anaknya untuk berjilbab, tidak boleh, jadi semau gue aja anak-anak itu di sekolah (pakaiannya)," jelas Guspardi.
Padahal, sila pertama Pancasila, sebut Guspardi, Ketuhanan Yang Maha Esa mewarnai sila 2,3,4 dan 5.
Kemudian, Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana negara memberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya.