Larangan Mudik 2021

Pos Sekat di Pasaman dan Pasaman Barat Rampung, Siap Antisipasi Pemudik yang Masuk ke Sumbar

Pos penyekatan di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat telah berdiri guna mencegah pemudik masuk ke Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI MUDIK - Simak peraturan baru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Berikut isi lengkapnya. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pos penyekatan di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat telah berdiri guna mencegah pemudik masuk ke Sumatera Barat (Sumbar).

Pos sekat di Kabupaten Pasaman didirikan di Muaro Cubadak Kecamatan Rao, dan di Mapattunggul Kecamatan Mapat Tunggul.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau pos penyekatan sudah didirikan.

"Pos penyekatan sudah didirikan, kami sudah beroperasi sejak Rabu (28/4/2021) yang lalu," kata AKBP Dedu Nur Andriansyah, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Tak Ada Penyekatan di Pintu Masuk Sumatera Barat walau Mudik 2021 Dilarang, Mahyeldi: Butuh Biaya

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal mengatakan di wilayah hukum Polres Pasaman Barat ada satu pos sekat telah didirikan.

"Kami sudah mendirikan pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar," kata AKP Defrizal.

Berdasarkan Satgas Penanganan Covid-19 terkait ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dilaksanakan mulai 22 April hingga 24 Mei  2021 mendatang.

Masa peniadaan mudik, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori yang diperbolehkan lewat adalah keperluan Dinas, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, dan kepentingan persalinan.

Baca juga: Belum Ada Penyekatan di Wilayah Perbatasan oleh Pemprov Sumbar, Wagub: Harus Koordinasi Dulu

Baca juga: 10 Titik Lokasi Penyekatan Perbatasan Sumatera Barat yang Dilakukan Polda Sumbar Jelang Idul Fitri

Titik lokasi penyekatan di Sumatera Barat:

1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)

2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)

3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)

5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).

6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)

7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)

8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)

9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).

10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Kerinci, Provinsi Jambi)

Baca juga: Selama Lebaran Objek Wisata di Padang Tetap Buka, Hendri Septa: Penyekatan Perbatasan Belum Pasti

Baca juga: UPDATE Pos Penyekatan Masuk Sumbar, Kabid Humas Polda: Jangan Sampai KecewaTiba di Perbatasan

Update Pos Penyekatan

Dilansir TribunPadang.com, update pos penyekatan bagi perantau yang akan memasuki wilayah Sumatera Barat (Sumbar), hingga Kamis (29/4/2021).

Polda Sumbar telah membuat Pos Penyekatan agar masyarakat tidak berbondong-bondong masuk ke Sumatera Barat menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ada 10 titik Pos Sekat didirikan di wilayah Polda Sumbar di setiap perbatasan yang ada.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, untuk masyarakat biasa yang memilili surat negatif covid setelah melakukan tes rapid antigen akan dipertimbangkan untuk memasuki kawasan Sumbar.

"Mungkin misalnya nanti di lokasi pos itu akan dilakukan tes rapid antigen atau membawa surat kesehatan negatif covid-19. Itu akan coba dipertimbangkan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Namun, ia berharap kepada perantau yang ada untuk tidak melaksanakan mudik atau kembali ke kampung mengingat pandemi saat ini.

Dikatakannya, Pos Penyekatan sudah didirikan di perbatasan Provinsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari masyarakat yang masuk ke Sumbar.

"Karena Sumatera Barat ini berbatasan dengan Jambi, Riau, Medan (Sumut), dan Bengkulu. Makanya kita membentuk 10 titik pos penyekatan di beberapa Kabupaten," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu SetiantoKombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, untuk langkah-langkah yang diambil oleh petugas yang mengisi pos adalah melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang masuk ke Sumbar.

"Hal yang diizinkan adalah kendaraan yang memuat Sembako dan bahan pokok. Lalu kendaraan yang memuat BBM, dan ambulance yang membawa pasien yang urgent harus dibawa ke Sumbar," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sedangkan, untuk masyarakat perorangan yang sifatnya Dinas harus membawa surat keterangan dari pimpinannya.

"Kemudian di luar itu, kita berharap kepada masyarakat dengan kesadarannya agar tidak melaksanakan mudik. Jangan sampai kecewa saat tiba di perbatasan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Petugas Polres Pesisir Selatan Tempati Pos Penyekatan di Perbatasan, Belum Ada Diminta Putar Balik

Baca juga: Belum Ada Penyekatan di Wilayah Perbatasan oleh Pemprov Sumbar, Wagub: Harus Koordinasi Dulu

Titik lokasi penyekatan di Sumatera Barat:

1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)

2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)

3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)

5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).

6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)

7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)

8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)

9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).

10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Kerinci, Provinsi Jambi)

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Dilansir TribunPadang.com, pintu masuk Sumatera Barat akan disekat jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Titik lokasi penyekatan terhadap kendaraan yang akan dilakukan oleh Polda Sumbar ini pun sudah ditentukan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ada 10 titik lokasi penyekatan.

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang Gadis Remaja di Kab 50 Kota Justru Ditemukan Terkubur di Ladang Gambir

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Kapal Mentawai Fast Wajib Tes Swab atau Rapid Antigen

"Mengantisipasi pemudik agar tidak masuk ke Sumbar, kita melakukan penyekatan sebanyak 10 titik di perbatasan dengan provinsi tetangga," kata Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (23/4/2021).

Pos Sekat akan didirikan di perbatasan seperti di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok Selatan.

"Pelaksanaan penyekatan kendaraan agar tidak masuk ke Sumbar akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya.

Walaupun dilakukan penyekatan, kata dia, masih ada kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Sumbar.

"Kendaraan itu seperti kendaraan angkutan BBM, kendaraan yang membawa sembako, dan kendaraan bahan pokok," ujarnya.

Baca juga: Peraturan Terbaru Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, Mulai Diberlakukan Hari Ini

Baca juga: Wagub Sumbar Audy Ungkap Alasan Punya 6 Pengawal Pribadi dari TNI dan Polri

Selain itu, juga akan diperbolehkan masyarakat masuk bagi yang berkepentingan mendesak seperti urusan dinas dan keadaan darurat untuk berobat ke Sumbar yang dilengkapi dengan dokumen kesehatan.

Bila ada kendaraan yang nekat mudik dan akan memasuki wilayah Sumatera Barat, tindakan yang diambil adalah memutar balik kendaraan pemudik. 

Pihaknya juga akan mewaspadai pemudik dengan modus truk diisi pemudik, travel gelap, gunakan mobil ambulance, dan lain-lain.

 Titik lokasi penyekatan di Sumatera Barat:

1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)

2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)

3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)

5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).

6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)

7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)

8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)

9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).

10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Kerinci, Provinsi Jambi)

Aturan Baru Soal Mudik

Peraturan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Baca juga: Pemprov Sumbar Masih Tunggu Arahan Pusat Terkait Buka atau Tutup Pariwisata saat Larangan Mudik

Baca juga: Ditanya soal Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Mahyeldi: Gimana Bagusnya?

Baca juga: Terkait Larangan Mudik 2021, Kadispar Kota Pariaman: Siapkan Destinasi Wisata Liburan Idul Fitri

MOTOR NASUK FLYOVER - Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang dilewati kendaraan roda dua, padahal itu sangat berbahaya, Selasa (13/4/2021). Untuk menciptakan kondisi keamaman, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya, sebagai pendahuluan dilakulannya Operasi Ketupat jelang mudik lebaran. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MOTOR NASUK FLYOVER - Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang dilewati kendaraan roda dua, padahal itu sangat berbahaya, Selasa (13/4/2021). Untuk menciptakan kondisi keamaman, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya, sebagai pendahuluan dilakulannya Operasi Ketupat jelang mudik lebaran. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:

A. Latar Belakang

1. Bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

3. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya

Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

C. Waktu

1.Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

2. Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

D. Ruang Lingkup

Tetap

E. Dasar Hukum

Tetap

F. Pengertian

Tetap

G. Protokol

Menambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

13. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

14. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

15. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

16. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

H. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

Tetap

I. Penutup

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik 2021 Diberlakukan Mulai 22 April, Ini Peraturan Lengkapnya, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved