Yo, Kamu Dicari Polisi Padang Pariaman, Gegara Kasih Sabu ke Ager & Budi yang Sudah Ditangkap

Polres Padang Pariaman amankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku diketahui bernama Ager (36) dan Budi (43).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Padang Pariaman. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman amankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pelaku diketahui bernama Ager (36) dan Budi (43).

Mereka diamankan di sebuah rumah di Korong Kampung Bendang, Nagari Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Kapolres Padang Pariaman Mendadak Datangi Rumah Anggotanya: Semoga Bripda Ilhamsyah Lekas Sembuh

Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kata dia, pengamanan pelaku berdasarkan Laporan Narkotika Nomor: LP/80/II/2021/Polres tanggal 26 Februari 2021.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 paket menengah diduga sabu, 10 paket kecil diduga sabu, plastik bening, timbangan digital, HP, dompet, kaca pirex, dan dompeng," kata Ahmad Ramadhan, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Awalnya Minta Perbaiki Infocus, Riki Tato Malah Curi HP Pemilik Jasa Service di Padang

Kata dia, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari laporan itu, pelaku sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Korong Kampung Bendang Nagari Sungai Sarik.

"Selanjutnya, pelaku kita amankan sekitar pukul 18.00 WIB dan dilakukan penggeledahan sehingga dapat menemukan barang bukti," katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kamar.

Baca juga: Curi Mobil Avanza di Padang Pariaman, Pelaku Kabur ke Rumah Orang Tuanya di Palembang

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ternyata mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Yo.

"Kita sudah dapatkan identitas dari siapa pelaku mendapatkan barang haram tersebut, yaitu berinisial Yo. Alamat pelaku juga sudah diketahui," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pelaku inisial YO masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Padang Pariaman.

Oyok Ditangkap

Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki 11 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku bernama panggilan Woyo alias Oyok (36), warga Jalan Bandes, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Padang pada Senin (22/2/2021).

Baca juga: Dua Pasutri di Kota Padang Kedapatan Simpan Sabu Siap Edar, Polisi Menduga Mereka Jadi Kurir Narkoba

Baca juga: Bayern Munchen Bantai Lazio 4-1, Ringankan Langkah The Bavarian Menuju Perempat Final Liga Champions

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar menyebutkan, pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya kita lakukan pengintaian dan penyelidikan," kata Dadang Iskandar, Rabu (24/2/2021).

Kata dia, pelaku diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di dalam sebuah rumah di Jalan Kopi Bandes, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 paket diduga narkoba jenis sabu," katanya.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pengamat Hukum Kesehatan: Sanksinya Hukuman Mati

Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer, Pansus DPRD Sumbar: Harga dari Rp 9 Ribu Menjadi Rp 35 Ribu

Selain itu, ditemukan juga plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 6 paket diduga narkoba jenis sabu.

"Barang bukti lainnya yang ikut disita adalah 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 potongan pipet yang diduga sebagai sendok sabu, dan 1 unit HP warna merah merek MITO," ujarnya.

Dijelaskannya, berat kotor barang bukti diduga narkoba jenis sabu adalah seberat 2,12 gram.

"Barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, diduga narkoba jenis sabu tersbeut ditemukan semuanya di dalam kantong berwarna cokelat," ujarnya.

Hasil interogasi yang dilakukan oleh pihaknya, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

"Salanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang," sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved