Dugaan Penyelewengan Dana Covid
Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pengamat Hukum Kesehatan: Sanksinya Hukuman Mati
Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti (Unes) Firdaus Diezo menanggapi soal adanya indikasi penyimpangan anggaran penanganan covid-19 Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti (Unes) Firdaus Diezo menanggapi soal adanya indikasi penyimpangan anggaran penanganan covid-19 Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020.
Dari total dana covid-19 Rp 160 miliar, ada dugaan penyelewengan sebesar Rp 49 miliar.
"Secara nasional dana itu lebih dari Rp 800 triliun sudah habis untuk covid-19."
"Realisasinya, sejauh mana publik bisa menilai sampai hari ini implementasi dari penanganan covid itu sendiri," kata Firdaus Diezo.
Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer, Pansus DPRD Sumbar: Harga dari Rp 9 Ribu Menjadi Rp 35 Ribu
Menurut Firdaus Diezo, dana covid-19 memang rentan terhadap penyelewengan.
Kata dia, dalam keadaan darurat dana itu tentu bisa disentuh dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kalau seandainya ini tipikor, masuk ke wilayah tipikor," sebut Firdaus Diezo.
Pihaknya mendorong hukuman dan sanksi yang setimpal bagi pihak-pihak yang melakukan penyelewengan dana tersebut.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Perusahaan Batik Mengadakan Hand Sanitizer
"Kalau pemerintah menetapkan secara peraturan perundang-undangan sanksi yang diberikan hukuman mati, seberat-beratnya tentu kita mendorong hal ini," tambahnya.
Kemudian jika memang hukuman mati itu bisa dilaksanakan, lanjutnya, tentu memberikan efek jera. Karena pidana itu adalah persoalan efek jera.
Dia menegaskan, dalam kondisi seperti ini memang pihaknya mendorong untuk penegakan hukum yang seberatnya-beratnya kalau memang terbukti penyelewengan.
Sebab, kondisi saat ini tidak sama dengan kondisi normal.
"Kalau saya dalam penyelesaiannya, kita tunggulah kinerja dari Pansus ini. Jangan sampai hangat hangat tahi ayam. Sejauh mananya, ini perlu dikawal," terang Firdaus Diezo.
Baca juga: Dana Covid-19 Sumbar Rp 49 Miliar Diduga Diselewengkan, DPRD Bentuk Pansus, BPBD Membantah
Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pengamat-hukum-kesehatan-universitas-eka-sakti-firdaus-diezo.jpg)