Polres Kota Pariaman Amankan Seorang Pria yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Polisi amankan seorang lelaki berinisial BSH panggilan B (19) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Kompas.com
Ilustrasi ditangkap polisi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi amankan seorang lelaki berinisial BSH panggilan B (19) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui korban berinisial MLD (16) yang beralamat di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban berinisial W (27) dengan Laporan Polisi nomor : LP/35/B/II/2021/SPKT/Polres, tanggal 05 Februari 2021.

Baca juga: Polres Sijunjung Ringkus Napi Asimilasi, Hasil Interogasi Polisi Ternyata Pelaku Saling Kenal di LP

Baca juga: 60 Orang Gugurkan Kandungan Lewat Penjual Obat di Apotek, Kapolresta Padang: Tanpa Resep Dokter

Baca juga: Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi

Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Elvis saat dibubungi TribunPadang.com membernakan hal tersebut.

"Korbannya merupakan anak di bawah umur dan pelaku sudah berumur 19 tahun," kata Elvis, Senin (22/2/2021).

Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban dan pelaku sudah janjian pergi pesta pernikahan ke daerah Sungai Limau," ujarnya.

Disebutkannya, korban berangkat dengan kendaraan sepeda motor pelaku dan berboncengan dengan pelaku.

Selain itu, pelaku juga mengajak 2 orang temannya untuk pergi ke acara pesta di kawasan Sungai Limau.

Baca juga: Saat Jumpa Pers Ungkap Kasus Narkoba di Polresta Padang, Nada Panggil Masuk ke HP Terduga Pelaku

Baca juga: Polresta Padang Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dalam Satu Hari

Baca juga: 1 Kompi Brimob dan 1 Pleton Personel Polres Berjaga-jaga, Setelah Insiden di Polsek Sungai Pagu

"Setelah pulang, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok di tepi Sungai Lakuak Aie di daerah Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.

Pelaku menyebutkan untuk beristirahat, tapi Elvis menyebutkan itu hanya modus pelaku untuk dapat melancarkan aksinya.

"Pelaku meminta 2 orang temannya untuk membeli nasi, selanjutnya tinggal pelaku dan korban," katanya.

Saat pelaku dan korban tinggal berdua saja, pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bersetubuh.

Ia menjelaskan korban sempat menolak, tapi pelaku berhasil menindih korban dan berhasil berhubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Polsek Sungai Pagu Solok Selatan Diserang, Kapolres Sebut Massa Berjumlah Puluhan Orang

Baca juga: Korban Dikeroyok saat Nyabu Bareng, Ari Botak Ditangkap Polresta Padang di Balai Pemuda

Baca juga: Diduga Hendak Pesta Narkoba, 6 Orang Diamankan Polres Pessel, 3 di Antaranya jadi Tersangka

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved