Polres Kota Pariaman Amankan Seorang Pria yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Polisi amankan seorang lelaki berinisial BSH panggilan B (19) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
"Selanjutnya orang tua melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku menyerahkan diri didampingi oleh orang tua pada Sabtu (13/2/2021)," sebutnya.
Ia menyebutkan, pelaku dan korban hanya berteman. Namun, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pariaman.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*)