Berita Padang Hari Ini
60 Orang Gugurkan Kandungan Lewat Penjual Obat di Apotek, Kapolresta Padang: Tanpa Resep Dokter
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengemukaka selama Tahun 2021, pelaku penjual obat-obatan u
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengemukaka selama Tahun 2021, pelaku penjual obat-obatan untuk menggugurkan kandungan telah berlangsung dengan sebanyak 60 orang.
Saat ini pihak Polresta Padang sudah mengamankan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S panggilan W (50) yang menjual obat-obatan keras di Apotek IF
Apotek IF -- di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selanjutnya diamankan 2 pasangan yang diduga telah melakukan aborsi menggunakan obat-obatan keras tanpa resep dokter.
Pasangan tersebut berinisial AHS (20) dan ND (20), selanjutanya pasangan FS (20) dan AS (25).
Pelaku diamankan pada Kamis tanggal 11 Februari 2021, dan saat ini telah dilakukan penahan di Polresta Padang.
"Kami dari Polresta Padang mengungkap kasus adanya dugaan tindak pidana penjualan obat-obatan yang digunakan untuk aborsi atau menggugurkan kandungan yang tidak sesuai aturan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Dugaan Praktik Aborsi di Padang, Ratusan Pil Obat Tradisional dan Minyak Papua Jadi Barang Bukti
Pihaknya melakukan pengintaian di Apotek IF dan mengamankan sekitar pukuk 03.00 WIB pelaku inisial I (50) dan S (50) yang menjual obat keras.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan jejak digital bukti chat transaksi penjual obat dengan pasangan yang diduga menggugurkan kandungan.