Polantas Padang Cegat Kurir Ganja
26 Paket Besar Narkoba Diduga Ganja Diamankan di Padang, 1 Pelaku yang Kabur Ditembak Polisi
Sejauh ini kasus narkoba yang diamankan Polresta Padang yang berawal dari pelanggaran lalu lintas di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pihak kepolisian menggelar jumpa pers atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti (BB) 32 kilogram/BB narkoba diduga jenis ganja, Kamis (11/2/2021).
Kombes Pol Imran Amir mengatakan kalau pelaku bernama AD (35) pernah terjerat kasus tindak pidana pencabulan di Kuranji.
"Ini hanya transit dan rencananya akan dibawa ke Bengkulu. Jadi, ini adalah jaringan dan sudah terkoordinir. Barang berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Imran Amir.
Dikatakannya, pelaku sudah bisa dikatakan jaringan lintas provinsi, karena ada penyuplai, penerima, dan penyalur.
"Ada bandar, ada pengepul, dan pengecer. Satu paket besar itu dihargai Rp 1.5 juta," kata Kombes Pol Imran Amir.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengana ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.(*)