Pilkada Serentak 2020
Intip Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumbar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar masih mempersiapkan rencana pelantikan 12 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatera Barat (Sumba
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar masih mempersiapkan rencana pelantikan 12 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yang akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) 17 Februari 2021.
Namun, untuk teknisnya masih menunggu keputusan hukum dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana, mengatakan pihaknya sudah memegang tanggal AMJ kepala daerah di 12 kabupaten/kota pada 17 Februari 2021 mendatang.
"Kapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang AMJ-nya 17 Februari 2021 belum ada kepastian dari pemerintah pusat," kata Iqbal Ramadi Payana, Rabu (10/2/2021).
Meski demikian, lanjut Iqbal, pihaknya telah menyiapkan beberapa kemungkinan pelantikan untuk kepala daerah yang AMJ-nya 17 Februari 2021 tanpa perselisihan hasil Pilkada.
Kemungkinan pertama, melantik pasangan kepala daerah terpilih pada 17 Februari 2021.
Kedua, pelantikan lewat 17 Februari untuk pasangan kepala daerah terpilih namun masih pada Februari atau awal Maret.
Ketiga, pelantikan serentak setelah putusan MK pada April untuk pasangan kepala daerah terpilih.
"Apabila ini terjadi maka akan ditunjuk Pj kepala daerah untuk mengisi jabatan sampai dilantik kepala daerah definitif,” tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan, 7 daerah yang AMJ-nya 17 Februari 2021 tanpa perselisihan hasil Pilkada ialah Kabupaten Agam, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.
Sementara, untuk 5 daerah yang bersengketa di MK juga disiapkan beberapa kemungkinan pelantikan.
Pertama, pelantikan pada 17 Februari untuk Pj kepala daerah. Kedua, pelantikan lewat 17 Februari untuk Pj kepala daerah.
Ketiga, dilakukan pelantikan serentak setelah putusan MK pada April mendatang.
"Apabila ini terjadi akan ada pelantikan Pj untuk mengisi jabatan kepala daerah sampai dilantiknya kepala daerah definitif,” ujar Iqbal.
Iqbal merinci, 5 daerah yang masih bersengketa di MK yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung dan Kabupaten Solok.
"Jadi kemungkinan pelantikan tanggal 17 Februari 2021 ialah 7 pasangan kepala daerah serta 5 orang Pj kepala daerah," terang Iqbal.
Kemudian bagi kepala daerah yang pelantikannya lewat 17 Februari namun masih pada bulan Februari atau awal Maret, kemungkinan yang akan dilantik 7 pasangan kepala daerah dan 5 orang Pj kepala daerah.
Guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan Pj kepala daerah.
Namun kalau pelantikan dilaksanakan serentak setelah putusan MK yakni pada April 2021, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah diisi oleh Pj kepala daerah dari Pejabat Tinggi Pratama sampai dilantiknya 13 pasangan kepala daerah.
"Nanti akan ada dua kali pelantikan, pelantikan Pj kepala daerah dan setelahnya pada April pelantikan pasangan kepala daerah terpilih," jelas Iqbal.
Di sisi lain, Iqbal mengungkapkan, pelantikan pasangan kepala daerah terpilih yang AMJ-nya 22 Maret 2021 yakni Solok Selatan juga belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat.
Iqbal menyebut, pelantikan akan dilakukan secara virtual oleh Kemendagri.
Kalau Plh, itu hanya disurati. Nanti surat tersebut disampaikan ke kabupaten kota.
"Tidak ada ceremonial, kalau ceremonial itu untuk pelantikan kepala daerah yang definitif, tapi itu juga belum tahu melihat kondisi saat ini," imbuh Iqbal.
• Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021
• MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Sengketa Pilkada, KPU Sumbar Tunggu Surat KPU RI
Tunggu Keputusan dari MK
Dilansir TribunPadang.com, gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai termohon sedang menunggu hasil keputusan dari MK.
"Apakah sidang akan dilanjutkan, atau dihentikan. Tentu ada dua kemungkinan," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Yanuk, pengumuman itu akan dikeluarkan pada 15–16 Februari mendatang.
Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kita persiapkan saksi karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," sebut Yanuk Sri Mulyani.
Saksi-saksi nantinya dibutuhkan untuk memberi keterangan.
Sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak.
"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti tindak lanjut KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," ungkap Yanuk.
KPU, lanjut Yanuk, diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak (dismissal) terhadap gugatan tersebut.
Dengan jawaban yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Yanuk berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu.
Karena di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.
"KPU Sumbar sebagai penyelenggara optimis bahwasanya apa yang dilakukan KPU sudah sesuai regulasi yang ada. Kita optimis dengan kerja kita," tegas Yanuk.
• Terkait Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 5 Kabupaten di Sumbar Bakal Dipimpin Pj Bupati
• Sidang Sengketa Pilkada Padang Pariaman di MK Lanjut 1 Februari 2021
Bakal Dipimpin Pj Bupati
Seperti dilansir TribunPadang.com, terdapat lima daerah di Sumatera Barat (Sumbar) bakal dipimpin oleh pejabat (Pj) bupati.
Pasalnya, ada yang menggugat Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.
Lima daerah tersebut yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Pesisir Selatan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengungkapkan, pihaknya telah mengirim beberapa nama yang akan diangkat menjadi Pj Bupati di daerah yang menggugat kepala daerah terpilih.
Beberapa nama tersebut nantinya akan dipilih oleh Kemendagri. Nama yang dipilih oleh Kemendagri kemudian akan diangkat menjadi Pj Bupati.
"Pj bupati sudah selesai kita usulkan, kalau misalnya sampai 17 Februari, usulan Pj dari Pemprov belum dibuatkan SK, Sekda setempat yang menjadi Plh," kata Irwan.
Menurut Irwan, pelantikan bupati wali kota dan gubernur tidak serentak, sebab yang bersengketa di MK, masih menunggu putusan dari MK.
• Masa Jabatan Irwan Prayitno Berakhir 12 Februari 2021, Sekda Alwis Bisa Jadi Plh Gubernur Bila . . .
• Gubernur dan Pejabat Muspida Bagikan Masker di Pasar Raya Padang, IP: Masyarakat Masih Peduli
MK akan mengumumkan hasil putusan dalam rentang waktu 19-24 Maret 2021.
"Setelah itu selesai, kalau sudah ada keputusan kalah menang, nanti KPUD buat surat, DPRD melalui gubernur mengusulkan ke Kemendagri, baru nanti keluar suratnya baru dilantik yang bersengketa di MK," ujar Irwan.
Sementara daerah yang tidak bersengketa di MK, 17 Februari direncanakan sebagai jadwal pelantikan sesuai akhir masa jabatan.
Kata dia, dari 13 kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada, ada 12 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2020 termasuk 5 daerah yang bersengketa di MK.
Sementara Kabupaten Solok Selatan masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 22 Maret 2020.
"Mereka nantinya akan dilantik secara virtual oleh Kemendagri," sebut Irwan Prayitno.
Mengisi Kekosongan Jabatan
Dilansir TribunPadang.com, hingga kini belum ada nama Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar dari Kemendagri yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur sebelum adanya putusan terkait hasil Pilkada.
Padahal sisa masa jabatan gubernur Sumbar periode 2016-2021 akan berakhir pada 12 Februari 2021 nanti.
"Pj itu urusan Kemendagri, informasinya belum ada untuk Pj Gubernur," kata Irwan Prayitno, Senin (8/2/2021).
• Sepekan Jelang Masa Jabatan Berakhir, Gubernur dan Wagub Sumbar NA-IP Mulai Berpamitan
• Respon Gubernur Sumbar Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Irwan Prayitno: Tidak Masalah
Namun demikian, lanjut Irwan Prayitno, tak menutup kemungkinan jabatan Gubernur Sumbar akan diisi oleh Sekda Provinsi Sumbar Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh)
"Kalaupun belum ada (ditunjuk Pj) hingga 12 Februari, itu otomatis Sekda yang jadi Plh," tambah Irwan.
Sesuai aturan, sebutnya, jika masa jabatan gubernur definitif habis maka Plh dapat langsung menjalankan tugas.
Sebab, pemerintahan harus tetap jalan dan tidak akan berhenti.
"Jadi kalau sampai akhir masa jabatan tidak ada Pj, Sekda otomatis jabat Plh sampai menunggu Mendagri mengeluarkan SK siapa yang jadi Pj."
"Sampai kapannya, awal April mungkin. Tergantung MK dan putusannya," sebut Irwan Prayitno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Update Gugatan Pilkada Sumbar Menanti Putusan Sela MK, KPU Harap Jawaban Termohon Diakomodir