Berita Padang Hari Ini

Soal Anjal dan Gepeng di Kota Padang, Satpol PP Imbau Masyarakat Agar Tidak Beri Uang serta Barang

Satpol PP Padang terus menekan angka keberadaan anak jalanan atau anjal serta gelandangan dan penggemis (gepeng) di jalanan di Kota Padang, Sumatera B

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Petugas Satpol PP Padang saat melakukan pengawasan terhadap anjal dan gepeng di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

"Mari kami ajak sanak saudara dan tetangga agar tidak memberi apapun di jalanan. Selagi kita masih memberi, mereka akan terus berada di jalanan," sebutnya.

Ia berharap masyarakat berhenti memberi uang atau barang di jalanan demi masa depan mereka yang lebih baik.

Satpol PP Tangkapi Orang Gila di Padang, Pakai Kaos Merah hingga Pelaku yang Lempar Pengendara

4 Anak Punk Terjaring Razia, Satpol PP Padang Patroli di Perempatan Lampu Merah

Satpol PP Awasi Anjal dan Gepeng

Dilansir TribunPadang.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bidang Perlindungan Masyarakat (linmas) memantau dan mengawasi anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), Pak ogah, dan peminta-minta di lampu merah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan bahwa anjal, gepeng, pak ogah, dan pengemis yang berada di perempatan lampu merah diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2005.

Menurutnya, sesuai Perda 11 Tahun 2005 tersebut membahas tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Sejak bulan Ramadan hingga hari ini kami sudah menertibkan lebih kurang sebanyak 45 orang anjal, gepeng, pengemis yang berada di perempatan lampu merah. Selain itu juga ada Pak Ogah yang bekerja mengatur pengendara untuk berbalik arah," katanya, Rabu (17/6/2020).

Ia mengatakan pada Rabu (17/6/2020) hari ini kembali diamankan empat orang anjal di Simpang Balai Baru Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dijelaskannya, empat orang tersebut diserahkan langsung ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan.

"Kami berharap terkait permasalahan ini adanya peran dan kerja sama seluruh masyarakat Kota Padang, agar betul-betul bijak dalam memberi," ujar Alfiadi.

Kadis Perdagangan: Kasus Positif Covid-19 di Pasar Bandar Buat Dinyatakan Sembuh

Satpol PP dan Pedagang Bikin Perjanjian Tertulis, Laksanakan Protokol Pencegahan Covid-19

15 Gepeng di Kota Padang Terjaring Razia Satpol PP, Terdiri dari 7 Pengamen dan 8 Pengemis

Alfiadi menyebutkan, jangan sampai niat baik dan rasa iba masyarakat sampai disalah artikan oleh mereka yang membutuhkan.

"Sehingga menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan yang mengakibatkan terganggunya orang banyak, serta bisa berdampak buruk terhadap mereka. Mari bersama kita hentikan memberi di perempatan lampu merah," harap Alfiadi.

Alfiadi mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol Covid-19.

"Hal itu guna mendukung Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi Covid-19," tutup Alfiadi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved