5 Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Bodong, Ada Juga Dalam Pengurusan Surat di Samsat Polda Jabar

5 Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Bodong, Ada Juga Dalam Pengurusan Surat di Samsat Polda Jabar

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
tribunpadang.com/reziazwar
Kabid Humas Polda Sumbar bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar serta pihak TNI saat melihat kendaraan Moge di Polda Sumbar, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan 5 dari 24 kendaraan Motor Gede (Moge) yang terlibat insiden dengan anggota TNI di Bukittinggi tidak memiliki surat-surat.

“Sebanyak lima unit moge setelah dilakukan sinkronisasi melalui electronic registration and identification (ERI) terindikasi bodong,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa (22/12/2020).

Selanjutnya, 5 unit moge tersebut dibuatkan laporan polisi nomor: LP/445/XII/2020/Spkt tanggal 4 Desember 2020.

Baca juga: UPDATE Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi, 24 Moge Ditahan di Polda Sumbar

Baca juga: Polisi Curigai 5 Moge Diduga Dokumen Surat-surat Tidak Lengkap, Giliran Dicek di Polda Sumbar

“Dalam perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah atau diduga tanpa melalui proses impor yang resmi,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono menambahkan, pasal yang disangkakan atas perbuatan tersebut Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

“Kemudian Pasal 103 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar” ujarnya.

Baca juga: Kronologi 2 Anggota TNI Dikeroyok di Bukittinggi, Penyebab Awal Pemukulan hingga Ada Ibu-ibu Memohon

Baca juga: Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi

Kendati demikian, lanjut Joko, proses perkaranya dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai. 

Sementara itu, 6 unit moge memilik dokumen lengkap dan sesuai dengan data ERI akan segera dikembalikan.

"Ada 1 unit kendaraan pada saat dikendarai tidak dilengkapi dengan surat-surat atau sedang dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar," katanya.

Selanjutnya, ada 12 unit kendaraan dilakukan penyidikan lebib lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.(*)

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan 5 tersangka dugaan penganiayaan terhadap 2 anggota TNI oleh pengendara motor gede (moge) di Bukittinggi

Polisi pun secara resmi sudah memaparkan perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI ini di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).

Bagaimana kronologi dugaan penganiayaan dua orang anggota Kodim 0304/Agam oleh beberapa pengendara Harley Owner Group (HOG) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini?

Peristiwa yang menghebohkan warga Kota Bukittinggi ini terjadi 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Baca juga: Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi

Baca juga: VIRAL Sekelompok Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, Kepala Korban Ditendang

Baca juga: Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI Bukittinggi dari Bandung, Kapolres: Mau Touring ke Sabang

Baca juga: Selain Keroyok Anggota TNI, Kabarnya Pengendara Moge juga Pecahkan Kaca Mobil Warga di Sumbar

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan kejadian berawal saat rombongan motor gede dari HOG terpisah dengan rombongan inti.

Saat itu sekitar pukul 16.40 WIB korban Serda Mistari bersama Serda Yusuf berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok.

Dari kejauhan terdengar suara sirine mobil Patwal Polres Bukittinggi.

Mendengar suara sirine tersebut, Serda Yusuf meminggirkan kendaraan untuk memberikan jalan kepada mobil Patwal Polres Bukittinggi dan diiringi oleh rombongan motor HOG.

"Setelah habis rombongan, Serda Yusuf melanjutkan perjalanan menuju Makodim. Namun, datang dari belakang rombongan Harley Davidson yang terpisah dari rombongan dan menggeber motornya hingga membuat Serda Yusuf terkejut dan hampir jatuh," katanya.

Baca juga: TKP Tak Berjauhan dari Makodim, Oknum Pengendara Moge Nekat Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi

Baca juga: Penetapan Tersangka Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI, Kapolres Bukittinggi: Kita Tak Pandang Bulu

Baca juga: Polisi Sebut Pengendara Moge yang Jadi Tersangka Akibat Pukul TNI Ada Anak di Bawah Umur

Kemudian Serda Yusuf mengejar rombongan Harley Davidson tersebut dengan tujuan menegur rombongan.

Karena arus lalu lintas di Simpang Tarok dalam keadaan ramai dan rombongan HOG berjalan pelan hingga dapat didatangi oleh Serda Yusuf dengan tujuan menegur rombongan.

"Namun, terjadi cekcok mulut antara Serda Yusuf dengan salah satu pengendar HOG. Karena terjadi keributan, sehingga memancing pengendara lainnya," ujarnya.

Selanjutnya, terjadi dorongan yang dilakukan oleh tersangka TR (36) terhadap Serda Yusuf, dan dilanjutkan dengan tersangka MS (49) sehingga Serda Yusuf terjatuh tersungkur.

Saat dorongan yang dilakukan tersangka MS sambil mengatakan, 'Mau jadi jagoan kamu, saya tembak kamu'.

"Kata-kata tersebut spontan dikeluarkan oleh pekaku MS (49), karena melihat gerak-gerik Serda Yusuf seolah-olah mengeluarkan sesuatu dari dalam jaketnya," sebutnya.

Setelah Serda Yusuf terjatuh dan rombongan lainnya menghampiri Serda Yusuf.

"Tersangka BS (16) menendang kepala bagian belakang dari Serda Yusuf. Melihat rekan terjatuh, datang Serda Mistari dengan mengatakan kalau dirinya anggota Kodim," katanya.

Namun, pengendara HOG lainnya mencoba menghalangi dan terjadi keributan dengan pengendara HOG sampai ke depan toko baju.

Keributan itu pun coba dilerai oleh Brigadir Hafis.

Polisi berusaha memisahkan Serda Mistari dengan pengendara HOG.

Namun pengendara HOG tersebut ramai sehingga Brigadir Hafiz pun kewalahan.

Muaranya, terjadi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka HS (48) dan JD (26) terhadap Serda Mistari.

"Selanjutnya, Brigadir Hafis membawa Serda Mistari ke dalam toko dan ada juga seorang ibu-ibu yang mencoba memohon untuk menghentikan penganiayaan tersebut," katanya.

Setelah dilerai oleh masyarakat, rombongan HOG melanjutkan perjalanan menuju Novotel Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polres Bukittinggi telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah ditahan.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Bukittinggi.

Salah satunya anak di bawah umur. Tersangka berinisial BS (16), MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (36).

"Sebagai modus operandi adalah tidak terima ditegur oleh korban, para tersangka atau beberapa orang dari rombongan motor moge melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Satake Bayu, Sabtu (7/11/2020).(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved