Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI

Penetapan Tersangka Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI, Kapolres Bukittinggi: Kita Tak Pandang Bulu

Penetapan Tersangka Anggota Moge Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, Kapolres: Kita Tak Pandang Bulu

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Istimewa
Pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sebanyak empat pengendara moge yang mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah dijadikan tersangka. 

Penetapan 4 pengendara moge ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. 

Kejadian dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut viral di media sosial. 

Baca juga: Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, Sudah 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Tersangka yang diamankan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap dua anggota TNI.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan pengendara yang diamankan mereka yang ikut melakukan tindak pidana.

Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.

Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu. 

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.

"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.

Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.

"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.

Sudah 4 Tersangka 

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved