Polisi Sebut Pengendara Moge yang Jadi Tersangka Akibat Pukul TNI Ada Anak di Bawah Umur
Polisi sebut ada anak di bawah umur dari para tersangka yang telah diamankan di Polres Bukittinggi. Beberapa pengendara melakukan pengeroyokan terhad
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polisi sebut ada anak di bawah umur dari para tersangka yang telah diamankan di Polres Bukittinggi.
Beberapa pengendara melakukan pengeroyokan terhadap dua orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 30 Oktober 2020 yang lalu, dan pihak kepolisian telah mengamankan serta menjadikan pengendara tersebut tersangka.
Baca juga: UPDATE Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI, Korban Masih Dirawat di RS Tentara Bukittinggi
Baca juga: Polisi Sebut Peranan Oknum Pengendara Moge, Penganiaya Anggota TNI di Bukittinggi Jadi Tersangka
Baca juga: Penetapan Tersangka Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI, Kapolres Bukittinggi: Kita Tak Pandang Bulu
Baca juga: Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, Sudah 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Baca juga: TKP Tak Berjauhan dari Makodim, Oknum Pengendara Moge Nekat Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan ada satu tersangka berumur 16 tahun.
"Iya ada tersangka yang merupakan anak di bawah umur," kata Chairul Amri, Selasa (3/11/2020).
Kata dia, tersangka tersebut berinisial B umur 16 tahun. Sebelumnya, tersangka inisial BS (16) terdata umur 18 tahun.
"Kalau untuk anak di bawah umur, kita memprosesnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata dia.
Pelaku yang lainnya berinisial MS (49), HS (48), JAD (26), dan TR (33). Para tersangka tersebut, dikenakan Pasal 170 KHUP. (*)