Satpol PP Berikan Teguran Kedua Kepada Cafe yang Terletak di Kawasan Padang Barat, Membuat Kegaduhan

Satpol PP Kota Padang berikan teguran kepada sebuah kafe yang membandel yang menimbulkan kegaduhan. Cafe tersebut berada di kawasan Kecamatan Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Satpol PP Padang pada saat mendatangi sebuah kafe di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (15/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang berikan teguran kepada sebuah kafe yang membandel yang menimbulkan kegaduhan.

Cafe tersebut berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini dilakukan karena sebelumnya Tempat tongkrongan anak muda ini telah pernah diingatkan dan ditegur secara administrasi dengan teguran satu.

Baca juga: Nongkrong Seru Bareng Sahabat Sambil Berburu Sunset, Yuk ke Bean Bag Street Food Cafe di Padang

Baca juga: Instruksi Gubernur Sumbar: Karyawan Rumah Makan, Restoran dan Cafe di Padang Wajib Tes Swab

Namun, pemilik kafe masih tetap melakukan aktivitas yang sama sehingga diberikan teguran kedua pada Senin (14/12/2020), malam.

Kabid P3D Bambang Suprianto didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Wardimu mengatakan kalau kafe tersebut dilaporkan oleh masyarakat.

"Mereka dilaporkan oleh masyarakat yang resah ulah kegiatan mereka, yang hampir setiap malam dengan kegiatan live music yang menimbulkan kegaduhan," kata Bambang, Selasa (15/12/2020).

Dijelaskannya, lokasi tersebut merupakan padat penduduk dan kafe tersebut mengadakan penampilan Band ataupun acoustic di luar ruangan.

Baca juga: Boardgame Lounge Cafe Padang Hadirkan Paket PSBB, Gratis Dinsum Yum, Semua Menu Rp 17 Ribu

Baca juga: Resep Bahan dan Cara Cepat Membuat Dalgona Coffee Gunakan Nescafe Classic Agar Foam Mengembang

Baca juga: Cara Praktis Membuat Dalgona Coffee Pakai Nescafe Classic Agar Foam Mengembang dan Lembut

Akibatnya, masyarakat terganggu karena kegiatan yang dilaksanakan oleh kafe tersebut.

"Kembali dengan tegas kami ingatkan pemilik kafe. Jika masih berlanjut dan tidak ada perubahan serta upaya menjaga ketertiban lingkungan setempat tentu akan berlanjut kepada peringatan ketiga," katanya.

Dijelaskannya, jika tidak juga mengindahkan teguran petugas, usaha tersebut bisa saja dilakukan penutupan.

"Kita peringatkan kepada pengelola, semoga ada upaya untuk menjaga ketertiban lingkungan setempat. Jika tidak, kita akan ambil langkah serius, sehingga ketertiban benar benar bisa di terapkan," ujar Bambang.

Baca juga: Pemain Baru Tukang Ojek Pengkolan (TOP) RCTI, Oliv Digantikan Romna Jadi Barista di Cafe More

Baca juga: Deretan Foto Kebakaran di Kampus UPI Padang yang Hanguskan Cafe dan Market UPI

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan bahwa ini adalah upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ia berharap kepada pemilik tempat-tempat usaha tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan tempat kita beraktifitas

"Jangan sampai tempat usaha kita dapat menganggu dan meresahkan lingkungan setempat", ungkap Alfiadi. (*)

Satpol PP Padang Turunkan 146 Petugas Bantu Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang diturunkan sebanyak 146 orang untuk membantu Bawaslu, Rabu (25/11/2020).

Sebanyak 146 petugas Satpol PP akan disebar di 11 Kecamatan di Kota Padang untuk membantu Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

Baca juga: Satpol PP Padang Bentuk Tim Khusus Duta Perubahan Perilaku, Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca juga: Perda AKB Berlaku 160 Orang di Padang Sudah Ditindak, Satpol PP: Ada yang Harus Bayar Denda

Baca juga: Satpol PP Padang Kembali Tertibkan 14 Orang Tak Pakai Masker, Masih Terapkan Sanksi Sosial

"Terkait permintaan Bawaslu tersebut kita turunkan sebanyak 146 anggota yang disebar di 11 Kecamatan, tujuannya untuk membantu Bawaslu dalam menegakkan aturan," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Ia menjelaskan, pihakknya akan membantu Bawaslu dalam menurunkan APK dan BK yang melanggar peraturan.

"Karena pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 dan Perda 11 Tahun 2005," jelasnya.

Baca juga: Tak Hanya di Jalanan Satpol PP Padang Juga Razia Masker di Perkantoran Tekan Penyebaran Covid-19

Baca juga: Satpol PP Padang Giring 9 Pemandu Karaoke di Kawasan By Pass, Amankan Juga 2 Unit Speaker

Baca juga: Tim Gabungan Satpol PP dan Polresta Padang, Tindak 23 Pelanggar Protokol Kesehatan

Ia menyebutkan, pelaksanaan kegiatan penegakan peraturan tersebut nantinua dilaksanakan sesuai arahan dan koordinasi Bawaslu.

"Ya, kegiatan pebertiban dilaksanakam sesuai arahan dan koordinasi dari Bawaslu di masing-masing kecamatan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved