Satpol PP Padang Giring 9 Pemandu Karaoke di Kawasan By Pass, Amankan Juga 2 Unit Speaker

Sebanyak 9 orang wanita dan dua unit speaker diamankan Satpol PP Padang Sabtu (3/10/2020) dini hari.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
istimewa
Sebanyak 9 orang wanita dan dua unit speaker diamankan Satpol PP Padang pada Sabtu (3/10/2020) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 9 orang wanita dan dua unit speaker diamankan Satpol PP Padang Sabtu (3/10/2020) dini hari.

Wanita yang diamankan diduga berprofesi sebagai pemandu karaoke cafe di kawasan By Pass Kilometer 10, Taruko dan By Pass Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah, Kota Pasang, Sumatera Barat (Sumbar).

Di lokasi tersebut sering diadakan live music hingga larut malam sehingga menganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat setempat.

Awasi Protokol Covid-19, Satpol PP Padang Dirikan 2 Posko, Petugas Berjaga dari Pagi Sampai Malam

Warga Padang Ini Dihukum Satpol PP Meski Bawa Masker, tapi Cuma Disimpan di Saku

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan pihaknya sudah menyurati dan mengingatkan kegiatan yang dilakukan meresahkan.

Bahkan, sudah ada diproses ke Pengadilan.

"Namun, kedapatan masih kembali beroperasi," kata Alfiadi.

Pihaknya, kembali mendatangi tempat hiburan musik tersebut pada Sabtu dini hari.

Sebagai antisipasi dan efek jera, petugas mengamankan 9 orang wanita dan 2 unit speaker.

Selanjutnya, dibawa ke Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka Padang.

"Hal ini merupakan langkah tegas dari Satpol PP Padang bagi pelanggar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda)," katanya.

Pihaknya terpaksa melakukan tindakan penertiban kepada orang serta alat musiknya, karena sebelumnya sudah diperingatkan.

"Aktivitasnya sudah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin dan terpaksa kita mengamankan 2 unit speaker serta 9 wanita yang didapati dilokasi tersebut," ujarnya.

Alfiadi menyebutkan, tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Padang akan melakukan penertiban sesuai aturan sanksi yang berlaku.

"Aturan dalam Perda terkait tempat hiburan ini sudah jelas, jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan maka OPD yang terkait akan melakukan pembinaan," katanya.

Sembilan orang yang diamankan akan diproses sesuai aturan dan mekanisme di Satpol PP Padang.

"Kita imbau pengusaha tempat hiburan agar tertib sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada di Kota Padang," tutup Alfiadi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved