Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Tim Gabungan Satpol PP dan Polresta Padang, Tindak 23 Pelanggar Protokol Kesehatan
Satpol PP Padang menindak sebanyak 23 pelanggar akibat tak pakai masker berada di luar rumah, Jumat (2/10/2020) pag
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang menindak sebanyak 23 pelanggar akibat tak pakai masker berada di luar rumah, Jumat (2/10/2020) pagi.
Petugas Satpol PP Padang bersama Polresta Padang menyasar kawasan Pasar Pagi Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kedatangan petugas dalam rangka operasi Yustisi untuk menindak masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.
• Peran Ibu Sangat Penting, Satgas Covid-19 Libatkan Ibu-ibu PKK Sosialisasi Protokol Kesehatan
• Warga Padang Ini Dihukum Satpol PP Meski Bawa Masker, tapi Cuma Disimpan di Saku
Operasi yustisi ini setiap hari dilakukan oleh petugas dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Sumatera Barat secara khususnya Kota Padang.
Perlu langkah pengawasan yang ketat sehingga masyarakat disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi kerja sosial.
"Mereka yang tidak memakai masker disanksi dengan kerja sosial, pada (Jumat) hari ini sebanyak 23 pelanggar disanksi petugas," Kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Jumat (2/10/2020).
Ia menjelaskan bahwa Masker itu melindungi si pemakai dan orang lain maka masker harus menjadi budaya masyarakat untuk terhindar dari penularan virus ini.
Diketahui kota Padang masih dalam zona merah statusnya dan tingkat penularan yang tinggi dengan adanya cluster baru dari berbagai tempat.
Kata dia, budaya bermasker dan selalu menjaga jarak serta menjaga kebersihan adalah upaya pencegahan memutus rantai penularan.(*)