Satpol PP Padang Kembali Tertibkan 14 Orang Tak Pakai Masker, Masih Terapkan Sanksi Sosial
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan sebanyak 14 orang yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan sebanyak 14 orang yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kamis (15/10/2020).
Operasi yustisi tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Gor Haji Agus Salim dan Jalan Patimura, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengatakan, operasi yustisi setiap hari dilaksanakan di berbagai tempat.
Baca juga: Korem 032/Wirabraja Bagikan Masker, Laksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
"Untuk hari ini petugas menertibkan sebanyak 14 orang pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam masa pandemi Covid-19," kata Alfiadi.
Kata dia, sebanyak 14 orang tersebut karena tidak menggunakan masker, dan selanjutnya dilakukan pendataan.
Operasi yustisi hari ini, belum ada yang ditemukan dua hingga tiga kali warga yang terjaring razia tidak mengunakan masker.
Sehingga, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial, yakni menyapu jalan.
Baca juga: Tak Hanya di Jalanan Satpol PP Padang Juga Razia Masker di Perkantoran Tekan Penyebaran Covid-19
"Kita mendata mengunakan aplikasi android, yang bernama Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda). Sistem ini mencatat histori pelanggar Perda AKB oleh petugas di lapangan," ujarnya.
Dikatakannya, rata-rata yang diberikan sanksi, baru satu kali melakukan pelanggaran.
Ia berharap, warga Kota Padang secara bersama-sama dapat memutus penyebaran Covid-19.
"Tetaplah mengunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, petugas selain melakukan operasi yustisi di jalan-jalan, juga melakukan pengawasan di perkantoran, baik itu BUMN maupun BUMD" harapnya. (*)