1.005 TPS Pilkada di Sumbar Tak Terjangkau Internet, KPU: KPPS Bergerak ke Daerah Bersinyal Kuat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan aplikasi Si Rekap Mobile guna mempercepat rekapitulasi perhitungan suara.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan aplikasi Si Rekap Mobile guna mempercepat rekapitulasi perhitungan suara.
Pelaksanaannya bisa digunakan secara online dan offline.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, aplikasi Si Rekap merupakan suatu terobosan baru.
"Aplikasi ini mengandalkan jaringan internet di tiap lokasi TPS. Kita sudah memetakan TPS yang memiliki sinyal kuat, sinyal lemah, dan tanpa internet," kata Gebril Daulay, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: 469 Anggota KPPS Padang Reaktif Covid-19, Ketua KPU: Jika Positif, Pencoblosan Tetap Berjalan
Baca juga: KPU Sumbar Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Distribusi Logistik ke Kepulauan Mentawai
Baca juga: KPU Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Disabilitas Agar Terlibat Aktif di Pilkada
KPU Sumbar, kata Gebril, telah mencatat ada 12.548 TPS di Sumbar.
Dari jumlah itu, 10.813 titik tempat pemungutan suara (TPS) terjangkau jaringan internet dan memiliki sinyal kuat.
Kemudian, 730 TPS bersinyal lemah dan 1.005 TPS tanpa internet.
Gebril menambahkan, untuk daerah yang bersinyal kuat, tentu bisa menggunakan Si Rekap mobile secara langsung oleh KPPS di lokasi TPS dimana proses pemungutan dan penghitungan suara itu dilakukan.
Baca juga: KPU Kota Padang Memberikan Pelayanan Khusus Bagi Pemilih Disabilitas
Baca juga: Logistik dan Perlengkapan Surat Suara Sudah Diterima, KPU Padang akan Sortir dan Hitung
Baca juga: KPPS Wajib Rapid Test, Bagi yang Reaktif, Ketua KPU Padang Sebut Lanjut Tes PCR
Sementara untuk TPS yang bersinyal lemah, misal dalam proses pemotretan dan pengiriman hasil pungut hitung di TPS terkendala, maka KPPS harus bergerak ke daerah yang bersinyal kuat.
"Itu sama halnya dengan TPS tanpa internet, KPPS hanya bisa melakukan proses pemotretan C.Hasil.KWK. Sementara untuk proses pengiriman maka KPPS harus bergerak ke daerah yang bersinyal kuat," tambah Gebril.
Gebril melanjutkan dari pendatan yang pihaknya lakukan, di setiap puskesmas itu ada layanan internet.
Menurutnya, hal itu bisa dimanfaatkan.
Baca juga: Kapolres Sijunjung Kontrol Gudang Logistik KPU, Berpesan Agar Tidak Sembarangan Buang Puntung Rokok
Baca juga: Petugas KPPS Pilkada Hanya Diberi Rapid Test, Ini Kata Komisioner KPU RI saat di Padang
Baca juga: KPU Sumbar Sosialisasi Pilkada 2020, Ajak Komunitas Literasi dan Seni di Lima Puluh Kota
"Kalau memang di daerah itu tidak ada sinyal, KPU Kabupaten dan kota diminta memetakan daerah terdekat yang ada sinyal."
"Untuk itu, kita sudah sampai menghitung tidak hanya TPS yang ada internet, tapi juga menghitung berapa jarak TPS yang tidak ada internet ke daerah yang ada internet," ungkap Gebril.