1.005 TPS Pilkada di Sumbar Tak Terjangkau Internet, KPU: KPPS Bergerak ke Daerah Bersinyal Kuat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan aplikasi Si Rekap Mobile guna mempercepat rekapitulasi perhitungan suara. 

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay saat menunjukan aplikasi Si Rekap 

Ia menambahkan, penyampaian ke kecamatan paling lambat tiga hari setelah pemungutan suara di TPS karena ada kendala geografi hingga kendala transportasi.

Sementara hal itu diatur juga, untuk daerah tertentu bisa dilakukan paling lambat tiga hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

"Tapi tentu diupayakan pada hari yang sama karena waktu rekap dikecamatan hanya lima hari yakni dari tanggal 10 sampai 14 Desember," ucap Gebril Daulay. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved