KPPS Wajib Rapid Test, Bagi yang Reaktif, Ketua KPU Padang Sebut Lanjut Tes PCR
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas kota Padang wajib ikut rapid test. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas kota Padang wajib ikut rapid test.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan hal ini sesuai dengan peraturan KPU no 6 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan saat pendemi Covid-19.
Menurutnya, setiap KPPS dan linmas yang reaktif rapid test atau positif rapid tes, selanjutnya akan tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab tenggorokan.
Baca juga: Kapolres Sijunjung Kontrol Gudang Logistik KPU, Berpesan Agar Tidak Sembarangan Buang Puntung Rokok
Baca juga: Petugas KPPS Pilkada Hanya Diberi Rapid Test, Ini Kata Komisioner KPU RI saat di Padang
Baca juga: Di Lima Puluh Kota, KPU Sampaikan Tata Cara Pemilihan di TPS Saat Pilkada Masa Pandemi
"Tes PCR ini sedang dilakukan penyusunan, untuk KPPS yang positif hasil rapid testnya," kata Riki Eka Putra, Jumat (27/11/2020).
Riki Eka Putra mengatakan sebanyak 17.496 petugas KPPS dan Linmas Padang rapid test mulai 26 November sampai 3 Desember 2020.
"Sudah ada yang positif rapid namun rekapnya belum sampai ke KPU Padang, mungkin satu atau dua hari kedepan akan test lanjutan," kata Riki Eka Putra.
Baca juga: KPU Sumbar Sosialisasi Pilkada 2020, Ajak Komunitas Literasi dan Seni di Lima Puluh Kota
Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Dharmasraya Sudah Terima Logistik Kotak Suara, Kabel Ties, Tinta & Segel
Baca juga: Pertanyakan soal Baliho Cagub yang Difasilitasi KPU, Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Pleno
Dijelaskan Riki Eka Putra, rapid test dan tes swab dilakukan oleh pukesmas sesuai masing-masing wilayah KPPS.
"Yang melaksanakan pukesmas, dan pukesmas berkoordinasi dengan KPPS tingkat kecamatan dan kelurahan," tambahnya.
Bagi yang tidak mau rapid test, Riki Eka Putra mengatakan KPU Padang akan mengajak secara persuasif.
"Jika tidak mau maka kita minta untuk mengundurkan diri. Karena rangkaian tes wajib bagi semua penyelenggara KPU," ujarnya. (*)