Pilkada Sumbar 2020
Pertanyakan soal Baliho Cagub yang Difasilitasi KPU, Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Pleno
Rapat pleno tersebut membahas laporan soal spanduk kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur yang difasilitasi KPU Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat pleno, Rabu (11/11/2020).
Rapat pleno tersebut membahas laporan soal baliho kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
"Rapat pleno kami tadi berkaitan dengan laporan. Laporan terkait adanya spanduk kampanye yang terpasang yang dianggap ketidaknetralan KPU dan dianggap juga mengarahkan ke Paslon tertentu," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Elftrimen.
Baca juga: Yanuk Sri Mulyani Gantikan Amnasmen jadi Ketua KPU Sumbar, Ada Rolling Jabatan Komisioner
Berdasarkan rapat pleno yang dilakukan, Bawaslu memutuskan dalam rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Besok KPU dan pelapornya kami klarifikasi," tegas Surya Elfitrimen.
Surya Elfitrimen menjelaskan, prosedur penanganan pelanggaran itu, ketika ada laporan akan dibahas dalam rapat pleno.
Kesimpulan dalam rapat pleno itulah yang menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan memproses dugaan pelanggarannya.
Prosesnya dengan memanggil para pihak untuk diklarifikasi.
Baca juga: KPU, Bawaslu dan Forkopimda Diminta Cegah Klaster Baru Covid-19, Imbauan Menko Polhukam
"Waktunya paling lama tiga hari kalau ada keterangan tambahan bisa ditambah dua hari lagi," jelas Surya Elftrimen.
Setelah itu, baru dilakukan lagi pleno terkait dengan kajian terhadap laporan berdasarkan hasil klarifikasi keterangan saksi dan bukti yang ada. (*)
Besok, KPU Tetapkan Benny-Iraddatillah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Terpilih |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Pessel, MK Tolak Gugatan Hendrajoni-Hamdanus, Kuasa Hukum Kurang Puas |
![]() |
---|
MK Putuskan Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi: Kita Hormati |
![]() |
---|
Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni |
![]() |
---|
Mahyeldi-Audy Minta MK Tolak Seluruh Permohonan NA-IC, Dinilai Kabur dan Tidak Jelas |
![]() |
---|