Kolaborasi KPK PLN & ATR/BPN Berhasil Amankan Aset Tanah Senilai Rp 1,7 Triliun di Sumbar-Banten
Kolaborasi KPK PLN dan ATR/BPN Berhasil Amankan Aset Tanah Senilai Rp 1,7 Triliun di Sumbar dan Banten
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Ia mengatakan, sertifikat akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara.
"Selain itu, adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset," kata Lili Pintauli.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga menuturkan bahwa kolaborasi berbagai lembaga ini sangat membantu dalam membangun tata kelola di instansinya.
“Dengan hadirnya kerja sama antara KPK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah dan PLN memberikan satu kemudahan kepada kita untuk melakukan tertib penatausahaan keuangan. Karena hal ini sangat penting bagi kami sebagai lembaga yang mengelola keuangan negara,” kata Irwan.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyatakan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah serta properti milik negara yang dipercayakan kepada PLN.
Hal itu, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Hasilnya, langsung nyata. Ratusan, bahkan ribuan sertipikat bisa terselesaikan. Di Bumi Minangkabau ini, kurang lebih 2045 sertifikat baru dapat diselesaikan," katanya.
Sepanjang tahun 2020, pihaknya telah menerima sertifikat baru dan pembaharuan sertifikat kurang lebih 10.640 buah dengan nilai lebih dari Rp4,5 triliun.
Menurutnya, dari acara Rakor Tata Kelola Aset yang sudah dilaksanakan di 10 Provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN.
PLN telah memperoleh 10.640 sertifikat tanah atau senilai Rp 4,5 Triliun termasuk 2.045 sertifikat baru yang diterima di Sumbar dan 421 sertifikat baru yang diterima di Banten.
“Alhamdulillah, niat baik ini ternyata mendapatkan dukungan habis-habisan dari BPN dan KPK. Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN membantu kami secara luar biasa, sampai di tingkat Kantah di lebih dari 500 kabupaten kota di Indonesia," katanya.
KPK, kata dia, dari pimpinannya melalui Korwil I sampai dengan Korwil IX, juga memberikan bantuan yang membuatnya terharu.
Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, tapi juga untuk kepentingan umum.
Hal itu, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan, demi menghadirkan terang di seluruh negeri.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.(*)