Pilkada Sumbar 2020

Cegah Corona Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bakal Digelar Tertutup, Paslon Tidak Dihadirkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminimalkan kegiatan pertemuan fisik saat penyelenggaraan tahapan pilkada 2020 untuk mencegah penularan virus Corona.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat ditemui, Senin (21/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminimalkan kegiatan pertemuan fisik saat penyelenggaraan tahapan pilkada 2020 untuk mencegah penularan virus Corona.

Mekanisme penetapan pasangan calon (paslon) harus ikut protokol kesehatan.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang sudah direvisi dalam PKPU No 10 tahun 2020.

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay: Selain Virus Corona, Virus Elektoral Jauh Lebih Berbahaya

Survei Sebut 52 Persen Masyarakat Khawatir Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar: Jangan Takut

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyebut, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menyediakan siaran langsung kegiatan pengumuman penetapan paslon.

Pengumuman penetapan paslon dapat disaksikan tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.

"Untuk tahapan penetapan pasangan calon terpilih, kita tidak akan melaksanakan secara terbuka."

"Bagian dari protokol kesehatan, kami akan lakukan secara tertutup," tegas Izwaryani, Senin (21/9/2020).

KPU sesuai ketentuan tidak menghadirkan bakal pasangan calon.

Ia menambahkan, yang boleh hadir hanya Komisioner KPU dan Sekretariat KPU.

KPU Izinkan Konser Musik Saat Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19, Mahfud: Ujungnya Pasti Dangdutan

Ada Staf yang Positif Corona, Tahapan Pilkada KPU Berlanjut Sesuai Protokol Kesehatan

Parpol diminta menunggu hasilnya setelah ditetapkan pada 23 September 2020.

Sementara untuk pengundian nomor urut pada 24 September, yang boleh hadir hanya KPU provinsi, paslon dua orang, tim kampanye, saksi, atau pengurus parpol atau gabungan parpol hanya boleh dua orang saja, dan satu orang penghubung.

"Paslon hanya boleh menghadirkan 5 orang saja. Dari Bawaslu pun juga dua orang saja yang dibolehkan," tutur Izwaryani.

Izwaryani menjelaskan, untuk tahapan pemungutan suara diharapkan lancar dan aman. Dia meminta masyarakat untuk jangan khawatir.

Masyarakat diminta menahan diri untuk tidak berkerumun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved