Satpol PP Padang Surati PKL yang Membandel, Kasat Pol PP: Jangan Ambil Hak Pejalan Kaki
Sebanyak 68 surat panggilan dan peringatan, sudah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengunakan T
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 68 surat panggilan dan peringatan, sudah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengunakan Trotoar dan Badan Jalan untuk berjualan di Kota Padang dari tanggal 01 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Surat tersebut diberikan kepada PKL di Jalan M Thamrin, Khatib Sulaiman, S Parman, Rasuna Said, Sawahan, Tunggul Hitam, Sisingamangaraja, dan Simpang Haru.
• Personel Satpol PP Padang Ikuti Pelatihan Bencana Alam, Diharapkan Mampu Meminimalkan Dampak Bencana
• Teguran Ketua RT dan Warga Dianggap Angin Lalu, Warung Tuak di Padang Dirazia Satpol PP
• Satpol PP Padang Amankan Pengemis, Pedagang Asongan, dan Warga Diduga Mesum
Hal itu dilakukan petugas sebagai langkah awal tindakan secara persuasif kepada warga yang melanggar Perda.
"Kami adalah pelayan bagi masyarakat, bagi pelanggar Perda tindakan utama tetap tindakan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat," Kata Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, Kamis (6/8/2020).
Kata dia, jika tidak juga diindahkan akan diberikan teguran tulisan, jika masih dapati berjualan di badan jalan dan trotoar akan diberikan tindakan tegas untuk menegakkan aturan.
• Soal PKL yang Membandel Jualan di Trotoar, Satpol PP Padang Siap Lakukan Pemanggilan
• Penyelenggara Pesta Pernikahan di Padang Harus Kantongi Surat Izin, Kasatpol PP: Petugas Akan Awasi
• Sering Temukan Pasangan Ilegal, Pemilik Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP untuk Dibina
Tindakan tegas yang diberikan petugas, berupa membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP Kota Padang dan dilanjutkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Kita akan tipiringkan barang dagangannya jika masih main kucing-kucingan. Ini semua kita lakukan demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Padang," kata Alfiadi.
Pihaknya tidak melarang bersagang, tapi berdaganglah sesuai aturan yang ada agar masyarakat mendapatkan haknya.
• Satpol PP Padang Amankan Muda-Mudi di Gudang Saat Razia Penginapan, Ngakunya Pacaran
• Satpol PP Padang Sterilkan Trotoar, PKL hingga Kendaraan Parkir Ditertibkan, Iklan di Pohon Dicopot
"Ada tempat-tempat yang sudah di tata dan diperbolehkan untuk berjualan. Misalnya waktu berdagang yang tidak dibolehkan saat orang-orang sibuk, waktu pagi sampai sore hari dan itupun tidak sampai trotoar ditutup habis untuk berdagang," katanya.
Kata dia, pedagang tidak boleh mengambil hak pejalan kaki sehingga membuat berjalan di jalan raya.
"Jangan pula akibat berdagang membuat rumput dan tanaman lainnya hancur. Tidak boleh pula di badan jalan yang akan membuat penyempitan jalan hingga menyebabkan kemacetan," sebutnya.
Alfiadi berharap masyarakat secara bersama-sama dapat mematuhi aturan tersebut sehingga Kota Padang bersih, indah, dan tertata. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/petugas-satpol-pp-padang-saat-menemui-pedagang-di-kota-padang-sumatera-barat.jpg)