Satpol PP Padang Sterilkan Trotoar, PKL hingga Kendaraan Parkir Ditertibkan, Iklan di Pohon Dicopot
Sejumlah titik trotoar yang ada di kawasan Kota Padang disterilkan dari para pedagang kaki lima (PKL) dan pengemudi yang parkir.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah titik trotoar yang ada di kawasan Kota Padang disterilkan dari para pedagang kaki lima (PKL) dan pengemudi yang parkir, pada Selasa (30/6/2020).
Penertiban ini setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi trotoar.
Pasalnya, para pejalan kaki jadi terganggu ketika berjalan di trotoar tersebut.
• Faktor Penentu Kelulusan PPDB SMP Online Jalur Prestasi Selain Nilai Terbaik, Usia Juga Pengaruh
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, lokasi yang menjadi tempat penyisiran antara lain, di Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Veteran, Jalan Jati, Jalan Sawahan, dan Jalan Proklamasi, Padang.
"Hasilnya hampir rata-rata seluruh trotoar digunakan untuk parkir kendaraan roda empat hingga roda dua serta belasan PKL yang kami imbau agar tidak menggunakan dan menyalahi fungsi trotoar," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban iklan pohon serta melakukan pengawasan dan penjagaan perempatan lampu merah dan u-turn untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi anjal, gepeng, pengemis dan pak ogah.
• Kakak Pemuda yang Ditemukan Tewas di Padang Ungkap Korban Ingin Perbaiki Atap Rumah Bocor
Selama penertiban berlangsung tidak ada gesekan yang terjadi antara petugas Satpol PP dengan para pedagang maupun pengendara.
"Untuk sementara kita hanya melakukan teguran secara persuasif serta humanis kepada masyarakat yang melanggar, belum ada tindakan tegas yang kami berikan," sebutnya.
Selanjutnya, jika masih juga melanggar bagi yang sudah diingatkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Kita akan laksanakan penertiban bersana tim gabungan seperti Dishub, Kepolisian dan TNI sebagai tiga pilar dalam menjaga ketertiban daerah," katanya.
Alfiadi berharap, trotoar yang sudah indah dan tertata rapi oleh Pemko Padang tersebut tidak lagi digunakan oleh PKL maupun parkir kendaraan, sehingga trotoar bisa kembali pada fungsi semula yakni tempat penjalan kaki. (*)