Soal PKL yang Membandel Jualan di Trotoar, Satpol PP Padang Siap Lakukan Pemanggilan

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel dan berjualan di trotoar bakal diberi surat pemanggilan agar

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Para Petugas Satpol PP Padang pada saat melakukan penertiban dan peneguran terhadap pedagang PKL di Kota Padang, Kamis (9/7/2020) 

Laporan WartawanbTribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel dan berjualan di trotoar bakal diberi surat pemanggilan agar tidak menggunakan trotoar itu.

Hal itu menindaklanjuti tugas Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum di Kota Padang.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengembalikan fungsi trotoar kepada pejalan kaki.

Pihaknya segera mengeluarkan surat pemanggilan bagi PKL yang tidak mengindahkan teguran petugas.

"Kami memberikan surat panggilan ke 14 PKL di kawasan Khatib Sulaiman Kecamatan Padang Utara dan enam PKL di Jalan Kemayoran Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah," ujar Alfiadi, Kamis (9/7/2020).

Sejauh ini lanjutnya, pedagang (PKL) yang diberikan surat panggilan tersebut adalah yang masih ditemukan memakai trotoar dan bahu jalan.

Jembatan Menuju Pantai Air Manis Padang Ambruk, Akses Jalan Terganggu

Rincian Tambahan 5 Positif Corona Sumbar Per 9 Juli 2020 dan Sembuh Bertambah 8 Orang

Satpol PP Padang terus melakukan peneguran dan ketertiban para PKL yang melanggar serta mengganggu fasilitas umum di sepanjang jalan utama Kota Padang.

Sebaliknya, kata Alfiadi bagi para PKL yang tidak juga mengindahkan surat panggilan tersebut, maka akan ditindaklanjuti secara tegas.

"Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai (SOP) dan prosedur yang telah berlaku guna menegakkan Perda Trantibum di Kota Padang." tegas Alfiadi.

Pihaknya berharap, semua PKL yang masih berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan agar segera pindah dan mematuhi aturan.

"Marilah sama-sama menghindari agar tidak perlu hukuman dan denda seperti yang tertuang dalam Perda Kota Padang," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved