Polisi Ringkus Seorang Pria Penyalahgunaan Narkona, Simpan Narkoba Jenis Sabu Dalam Kotak Jam
Tim tarantula Satuan Reserse Narkoba Tanah Datar gagalkan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pelaku simpan barang bukti dalam kotak jam di sela
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim tarantula Satuan Reserse Narkoba Tanah Datar gagalkan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pelaku simpan barang bukti dalam kotak jam di sela lipatan kain dalam lemari.
Pelaku yang berinisial AF (43) berhasil diamankan petugas disaat pelaku berada di kamar rumahnya di pincuran Bukik Jorong Tiga Batur, Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
• Update Harga HP Oppo Akhir Juni 2020 Ada Oppo Reno2 Rp 8,9 Jutaan dan Cek Spesifikasi A92
• Seorang Oknum Sopir Angkot di Padang Diringkus, Diseret Pelaku Curanmor yang Simpan Narkoba
Pelaku diamankan oleh tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Tanah Datar pada Kamis (25/6/2020 yang lalu, dan saat ini sudah berada di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta mengatakan penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwasanya pelaku alias AF diduga sering melakukan transaksi narkoba.
• Polsek Padang Selatan Ciduk Terduga Pengedar Narkoba, BB di Dalam Kotak Rokok Kretek
• Nasi Bungkus Masuk ke Lapas Kelas A Muaro Padang, Berisi Diduga Barang Bukti Narkoba
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mencari tahu terkait kebenaran informasi tersebut.
Akhirnya, pihaknya berhasil mengamankan pelaku sedang berada di rumahnya.
"Kami mengamankan pelaku, dan ternyata memang benar menguasai barang haram diduga narkoba jenis sabu," ujarnya, Sabtu (27/6/2020).
Saat diamankan, pihaknya melakukan penggeledahan di depan tiga ornag saksi, dan menemukan tiga paket ukuran sedang butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
• Vanessa Angel Kembali Ditangkap Polisi, Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
• Total Operasi Antik Seluruh Jajaran Polda Sumbar, Amankan 127 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
"Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak jam warna hitam dekat sela-sela lipatan kain di dalam lemarinya," sebutnya.
Selain itu, tim juga menemukan satu pak plastik clip bening, satu unit timbangan digital, dan satu set alat hisab sabu atau bong dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
• Terupdate List Harga dan Spesifikasi HP Vivo Akhir Juni 2020: V9, V19, V15 Pro Rp 4,9 Jutaan
"Sedangkan untuk berat kotor Sabu tersebut sebesar 7,5 gram, dan pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (*)