Seorang Oknum Sopir Angkot di Padang Diringkus, Diseret Pelaku Curanmor yang Simpan Narkoba

Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan (Luki) mengamankan seorang oknum sopir angkutan kota (angkot), yang didug

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yang diamankan Jajaran Polsek Lubuk Kilangan, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan (Luki) mengamankan seorang oknum sopir angkutan kota (angkot), yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Zulkafde mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial RK (25) adalah seorang oknum sopir angkot.

Menurutnya, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar diamankan sesuai dengan Laporan Polisi : LP/94/A/VI/2020/Sektor Luki, tanggal 16 Juni 2020 tentang menguasai, menjadi perantara, dan penyalahgunaan narkotika.

"Berawal dari penangkapan pelaku curanmor oleh jajaran Opsnal Polresta Padang dan Opsnal Polsek Luki," kata Kompol Zulkafde saat dihubungi TribunPadang.com, Kamis (18/6/2020).

Ditresnarkoba Polda Sumbar Hadirkan 16 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Solok Beserta Barang Bukti

Pihaknya menemukan sisa daun ganja kering dan dilakukan pengembangan mengenai dari mana asal narkoba tersebut.

"Ternyata (terduga) pelaku itu dapat dari sopir oknum angkot jurusan Indarung, kemudian kami cari hingga berhasil diamankan berinisial RK (25)," kata Kompol Zulkafde.

Pihaknya pun mengembangkan lagi kasus tersebut, hingga diketahui dari mana oknum sopir angkot tersebut mendapatkan barang haram tersebut.

"Saat ini sedang kami usahakan, dan barang buktinya hanya satu paket narkoba jenis daun ganja kering," ujar Kompol Zulkafde.

Dijelaskannya, kalau pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved