PSBB Sumbar Mulai 22 April
PSBB Sumbar Dimulai Rabu, Billboard dan Spanduk Dipasang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan, PSBB di Sumbar akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan, PSBB di Sumbar akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari.
Sosialisasi pun akan gencar dilakukan Pemprov Sumbar serta pemerintah kabupaten dan kota.
"Sumatera Barat (Sumbar) memulai PSBB pada 22 April 2020 hari Rabu pukul 00.00 WIB," tegas Irwan Prayitno, Senin (20/4/2020).
• Terkait PSBB Sumbar, Penutupan Plaza Andalas Tunggu Instruksi Pemko Padang
Ia mengatakan, pihaknya mengikuti secara tegas PSBB yang ada di aturan yang berlaku di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.
Lalu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Dia menjelaskan, yang disebutkan dengan tegas dalam aturan tersebut, antar kabupaten dan kota yang masuk jika melewati jumlah 50 persen diturunkan.
Begitupula yang dari luar provinsi Sumbar.
• Aktivitas di Tempat Kerja Dihentikan Sementara saat PSBB, Kecuali Kantor dan Sektor Usaha Ini
"Mereka datang dari rantau, misalnya penumpang isi enam orang atau lebih, terpaksa diturunkan hanya isi tiga orang," tegas Irwan Prayitno.
"Itu mengikuti PSBB, termasuk ke provinsi lain lewat Sumbar, kita buat tegas," tambah Irwan Prayitno.
Untuk itu, menurut Irwan Prayitno, maka perlu sosialisasi ke kabupaten-kabupaten di perbatasan.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati provinsi tetangga terkait PSBB di Sumbar.
• Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Selama PSBB, Kerahkan Seluruh Personel
"Kita juga sudah memasang billboard dan spanduk di luar Sumbar, termasuk di pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung," kata Irwan Prayitno.
Di pelabuhan tersebut, perwakilan Sumbar di Jakarta diminta untuk menyampaikan Sumbar adalah kawasan PSBB.
"Kita tegas melakukan hal itu, sehingga demikian perlu dimaklumi oleh para perantau dan kemudian warga yang di dalam provinsi," tutur Irwan Prayitno.