PSBB Sumbar Mulai 22 April
PSBB Sumbar Dimulai Rabu, Billboard dan Spanduk Dipasang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan, PSBB di Sumbar akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Irwan Prayitno berharap, selama masa PSBB masyarakat Sumbar tetap di rumah.
• VIDEO Soal Bantuan Saat PSBB Sumbar, Gubernur: Ada 3 Pintu Penyaluran Bantuan Sosial
Tidak perlu keluar, kalau keluar terpaksa dibatasi, baik jumlah, kegiatan atau aktivitasnya.
Selain itu, pasar-pasar juga dibatasi jam operasionalnya, bahkan ada yang ditutup.
"Yang boleh buka adalah layanan untuk kepentingan kebutuhan makan minum dan kebutuhan pokok serta kebutuhan harian," imbuh Irwan Prayitno.
Kemudian juga yang boleh buka ialah hal-hal terkait penanganan Covid-19, TNI Polri dari segi keamanan, yang berkaitan dengan kesehatan, dan sebagainya.
Semua aturan itu sudah disepakati.
• Hadapi PSBB Sumbar Bupati Agam Klaim 70% Rumah Tangga Punya Cadangan Beras & Garam hingga Awal Puasa
Sementara, untuk teknis karena di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten, dibuat dalam Pergub di pasal 11, diberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk spesifik aturan yang dibuat untuk daerah masing-masing.
Secara umum, bupati dan wali kota setuju semua panduan dari provinsi, akan tetapi yang kekhasan di kota dan kabupaten, karena 19 beda, itu dikembalikan ke kabupaten dan kota masing-masing.
Sebab, Padang beda dengan Bukittinggi, beda juga dengan Pasaman Barat dan Dharmasraya dan kabupaten kota lainnya.
"Jika ada perbedaan tidak masalah, tapi sifat spesifiknya betul-betul khusus, tidak membatalkan aturan yang sudah berlaku umum di Permenkes," ucap Irwan Prayitno. (*)