Sumbar Tanggap Darurat Corona

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Wabah Virus Corona, Berlaku 30 Hari

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status tanggap darurat wabah Virus Corona di Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
(Shutterstock)
Ilustrasi Covid-19, Virus Corona. Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Wabah Virus Corona, Berlaku 30 Hari 

"Kalau ada Fakultas Kedokteran kan jadi mudah, sebab kemasannya itu tidak boleh sembarangan. Itu yang susah dicari," ungkap Irwan Prayitno.

Dia menyatakan, RSP Unand siap menjadi RS rujukan corona, tinggal izin dari Kementerian RI.

Akan tetapi, kalau tetap belum bisa, Fakultas Kedokteran Unand bisa melakukan penelitian terkait virus corona.

"Perguruan tinggi melakukan diagnosa, boleh-boleh saja. Datanya bisa dipakai, namun yang resmi tetap datanya dari pusat," tutur Irwan Prayitno.

Sementara itu, untuk sambungan (hotline) bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kasus virus corona, Irwan Prayitno mengatakan ada di rumah sakit.

Dia mengatakan setiap masyarakat yang merasa suhu tubuhnya panas, bisa ke puskesmas atau rumah sakit, akan langsung ditangani.

Namun dia menyarankan jangan dirujuk ke M Djamil semua.

"Demam-demam bawa ke M Djamil, padahal cuma demam biasa. Dokter ada di rumah sakit umum daerah, di puskesmas juga ada dokter, selesaikan dulu di situ," jelas Irwan Prayitno.

Diagnosa dulu dan di pantau, katanya.

Jika ditemukan gejala lain, dirujuk atau tidak itu keputusan dokter.

"Untuk itu datang aja ke rumah sakit terdekat, puskesmas, nanti jika ada gejala lainnya sesuai petunjuk dokter akan dirujuk," tutur Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved