Coklit Data Pemilih, KPU Sumbar akan Rekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
KPU Sumbar akan segera merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas melakukan pendataan pemilih di setiap daerah.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU Sumbar akan segera merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas melakukan pendataan pemilih di setiap daerah.
Anggota KPU Sumbar Gebril Daulay menyebutkan, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) serta pemutakhiran data akan dilakukan pada Mei 2020 mendatang.
• KPU Sumbar Pasang Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen, Sosialisasi Dikemas Dalam Bentuk Hiburan
• Coklit Dilakukan Selama Satu Bulan, KPU Sumbar Imbau Masyarakat Berperan Aktif
Sementara, rekruitmen PPDP akan dilakukan pada 26 Maret hingga 15 April 2020.
"Rekruitmen PPDP sifatnya usulan, tidak rekruitmen terbuka seperti PPK dan PPS. PPDP sifatnya diusulkan oleh PPS dari unsur rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW)," jelas Gebril Daulay.
Dia menjelaskan, ketua RT atau RW dianggap mengenal daerah dan penduduk setempat.
• LO Agus Susanto-Rommy Candra Serahkan Data Perbaikan Dukungan ke KPU Pasaman Barat
• POPULER SUMBAR: Ketua KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu | PPII Masyumi Akan Kukuhkan Pengurus
Kemudian, Petugas PPDP harus memahami dinamika kehidupan masyarakat.
"Apakah di daerah itu masyarakat pedagang, petani, atau masyarakat perkotaan karena itu berkaitan dengan keberadaan mereka di rumah," kata Gebril Daulay.
Jumlah PPDP yakni untuk setiap 400 pemilih, KPU Sumbar akan merekrut satu orang PPDP karena berkaitan dengan kemampuan, waktu, dan tenaga.
• KPU Sumbar Hanya Periksa Berkas Balon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar, Batas Waktu Tiba
• Ketua KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu, Maradis: Pasal Apa yang Dilanggar?
Kata Gebril Daulay, petugas PPDP nantinya diimbau untuk melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara benar dan sungguh-sungguh.
Gebril Daulay memaparkan, persyaratan petugas PPDP di antaranya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.
Kemudian, independen dan tidak berpihak.
Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Hari Terakhir, Syamsu Djalal-Aldi Taher belum Serahkan Berkas ke KPU Sumbar
• Endre Saiful-Nasrul Bawa 24.015 KTP ke KPU Sijunjung, Serahkan Bukti Dukungan di Pilkada Sumbar 2020
"Yang paling penting memiliki kemampuan mengoperasikan teknologi informasi. Karena dalam proses pemutakhiran data pemilih, kita menggunakan sistem informasi data Pemilih (Sidalih)," jelas Gebril Daulay.
Lalu, belum pernah dua periode secara berturut-turut sebagai PPDP, karena PPDP diharapkan nantinya menjadi anggota KPPS.