Pilkada Sumbar 2020
Endre Saiful-Nasrul Bawa 24.015 KTP ke KPU Sijunjung, Serahkan Bukti Dukungan di Pilkada Sumbar 2020
24.015 surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan dan dilampiri fotokopi KTP
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Endre Saiful-Nasrul menyerahkan bukti dukungan berupa KTP di awal waktu, Rabu (19/2/2020).
Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penyerahan dukungan dilaksanakan pada rentang waktu 19 hingga 23 Februari 2020.
• KPU Padang Pariaman: Belum Ada Bakal Calon Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan
• Usung Tagline Bersatu untuk Sumbar Maju, Genius Umar Siap Dampingi Fakhrizal di Pilkada Sumbar 2020
"Pasangan Endre Saiful - Nasrul telah menyerahkan dukungan yang tercatat pada Sistem Pencalonan (Silon) sebanyak 24.015 orang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan.
Saat menyerahkan dukungan, ada empat dokumen yang diserahkan pasangan tersebut.
Antara lain 24.015 surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan dan dilampiri fotokopi KTP dalam formulir B.1-KWK perseorangan.
Selanjutnya, 61 formulir B.1.1- KWK perseorangan yang merupakan rekap dukungan per nagari atau desa dan ditandatangani bermaterai oleh Bakal Pasangan Calon.
• 137 Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke PPP untuk Pilkada Sumbar 2020
• 348 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan Ikuti Tes Tulis untuk Pilbup Pasaman Barat 2020
Berikutnya ada formulir B.2- KWK perseorangan yang merupakan rekap dukungan secara kabupaten dan menggambarkan sebaran dukungan yang ditandatangani bapaslon bermaterai.
Terakhir ada formulir B.1.2- KWK perseorangan yaitu fakta integritas yang ditandatangani oleh bapaslon bermaterai.
"Dokumen yang diserahkan akan dilakukan pengecekan mulai tanggal 19 hingga 26 Februari 2020," jelas Gunawan.
Gunawan menambahkan, hari kemarin baru pengecekan dokumen secara kuantitatif yaitu apakah surat dukungan berupa formulir B.1- KWK tersebut ada atau tidak ditandangani dan dilampiri fotokopi KTP.
• Calon Perseorangan Maju Pilkada Sumbar 2020, Pengamat: Bentuk Protes Terhadap Birokrasi di Parpol
• 16 Bakal Pasangan Calon Perseorangan akan Bertarung di Pilkada Sumbar 2020, Berikut Rinciannya
Kemudian formulir itu disesuaikan dengan formulir B.1.1 KWK.
Dia menyebut, hasil dari pengecekan jumlah akan dikeluarkan berita acara diterima penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau tidak.
"Jika memenuhi dukungan minimal dan sebaran dukungan, berita acara dibuat menerima. Begitu juga sebaliknya, berita acaranya tidak menerima," tambah Gunawan.
Sementara itu, Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah saat dihubungi, Kamis (20/2/2020) mengatakan tahapan selanjutnya ialah verifikasi administrasi 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020.
Selesai tahapan tersebut, KPU Sijunjung akan melakukan verifkasi faktual 26 Maret hingga 15 April 2020. (*)